Tim Resmob Kotamobagu Berhasil Ungkap Modus Penggelapan Sepeda Motor dan Pencurian HP

0
20
Gambar : Tim Resmob Kotamobagu Berhasil Ungkap Modus Penggelapan Sepeda Motor dan Pencurian HP, (15/1/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Kepolisian Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob berhasil membongkar jaringan kejahatan penggelapan sepeda motor dengan modus sewa-gadai dan pencurian Handphone di wilayah Desa Tanoyan Utara. Pelaku DU Alias Dean (27 tahun) berprofesi sebagai penambang juga merupakan sorang residivis pencuri Handphone (HP), Senin (15/01/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/1/2024/SULUT/SPKT/RES-KTG tentang penggelapan sepeda motor R2 dan Surat Pengaduan dari Aan Dwi Sandi terkait pencurian Handphone Realme C35 pada tanggal 11 Januari 2024.

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim yakni satu unit sepeda motor R2 merk Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit Handphone merk Realme C35 warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menuturkan bahwa berdasarkan laporan polisi diatas, pelaku awalnya datang pada bulan Desember 2023 untuk menyewa sepeda motor R2 dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 3 hari. Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tidak dikembalikan, dan pelapor mendapatkan informasi bahwa R2 telah digadaikan oleh pelaku.

“Atas adanya kejadian ini Tim kami mengambil langkah cepat setelah menerima laporan, melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Tanoyan Utara. Operasi langsung dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor R2 telah digadaikan kepada seorang pemegang di Desa Kopandakan 1,” jelas Kasat Reskrim.

Hasil pengembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian Handphone. Berdasarkan Surat Laporan Aduan dari Pelapor, terungkap bahwa pelaku mencuri Handphone Realme C35 saat menambang di Desa Tanoyan Selatan pada bulan Januari 2024. Pelaku telah menjual Handphone tersebut sehingga Tim Resmob kembali mengembangkan informasi, dan Handphone berhasil diamankan dari seorang pemegang di Desa Tanoyan Utara.

Keberhasilan tim Resmob Polres Kotamobagu dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di masyarakat serta untuk terus memberikan rasa aman kepada warga.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.