Wakajati Papua Buka FGD Tugas dan Fungsi Jampidmil

0
127

TNews, BIAK NUMFOR PAPUA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.H membuka Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), di Swisbell Hotel Kabupaten Biak Numfor, Senin (05/12/2022).

Dalam kesempatan ini Wakajati Papua menjelaskan, Komposisi struktur baru Kejaksaan Agung ini dibentuk pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara, baik bagi militer maupun sipil dengan prinsip single prosecution system.

Pembentukan Jampidmil berdasarkan beberapa poin diatas kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Kejaksaan nomor tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun pengisian personel dalam struktur organisasi Jampidmil sebagaimana diatur dalam pasal 62A Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 bahwa jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui pembentukan organisasi Jampidmil ini, diharapkan dapat berperan sebagai katalisator mendorong terwujudnya optimalisasi prinsip single prosecution system (satu kesatuan penentuan),”ujarnya.

Tugas pokok , fungsi dan kewenangan dari Jampidmil sebagaimana diatur dalam Perpres RI nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres RI nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia, paragraf 8A, pasal 25B, adalah sebagai berikut.

Jaksa agung muda bidang pidana militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

“Itulah sedikit gambaran dalam pelaksaan kegiatan sosialisasi atau FGD ini, diharapkan akan dapatkan suatu pencerahan bagi kita semua, mari bersama Jampidmil tampakan sinergi integritas Profesional bersama kita bisa,”pungkas Wakajati Papua.

Reporter : Fiona Sihasale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.