Enam Personel Polres Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Daftar Pelanggarannya

0
92
Polres Buol Polda Sulteng kembali gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang melanggar, Rabu pagi (01/02/23) sekitar pukul 09.00 WITA.

TNews, BIAK NUMFOR – Polres Buol Polda Sulteng kembali gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang melanggar, Rabu pagi (01/02/23) sekitar pukul 09.00 WITA.

Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang disiplin kali ini yakni Aipda TA BA Sat Samapta, Aipda YR BA Sat Binmas, Bripka IT BA Sek Bunobogu, Briptu AT BA Sek Paleleh, Briptu R BA Sek Paleleh serta Bripda FR BA Sat Lantas.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Pimpinan Sidang didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH selaku pimpinan sidang I, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku pimpinan sidang II, Aipda James selaku sekretaris, Bripka Hamzah Batjali bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol, Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah, Kasat Lantas Iptu Ade Rivai Kurnia, S. TrK, Aipda Salehuddin selaku Pendamping.

Pada sidang yang digelar  terbuka ini terduga pelanggar Bripda FR dalam perkara pasal 5 huruf (a) menurunkan citra dan martabat Polri dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari, pelanggar Aipda TA dalam perkara pasal 5 huruf (a) dugaan penggelapan dengan putusan penggantian rugi kepada korban.

Pelanggar Aipda YR dalam perkara pasal 4 huruf (d) pasal 6 huruf (c) tidak melaksanakan tugas selama 12 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 7 hari, pelanggar Briptu R dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 25 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

Pelanggar Briptu AT  dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 26 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari serta Pelanggar Bripka IT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (c) lama kembali setelah cuti selama 11 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Wakapolres selaku pimpinan sidang menyampaikan hasil dari sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran” ucap Wakapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menambahkan bahwa Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” tambah Kasihumas.

Reporter : Rahim Saloa