Dishub dan PUPR Probolinggo Abaikan Surat Persetujuan Pj. Bupati Ugas Irwanto

0
30
Gambar : Dishub dan PUPR Probolinggo Abaikan Surat Persetujuan Pj. Bupati Ugas Irwanto (15/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Dump Truck yang digunakan oleh para pengusaha tambang untuk pengangkut material tanah urug kebutuhan Proyek Strategis Nasional terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya bisa mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan. Selain itu, para pengusaha harus mematuhi mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probo-Wangi, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan dalam surat persetujuan izin penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan angkutan material tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. yang mana surat tersebut ditujukan kepada ADHI, -ABIP RAYA, MKN, dan KSO. pada tanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut.

Di poin 02 ada 5 butir, diantaranya butir nomor 04. Yang berbunyi, mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen.

Amdal Lalin yang telah direkomendasikan Dinas Perhubungan. Seperti pemasangan stiker Truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat tempat yang membahayakan, penutupan material timbunan, tidak diijinkan Over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas ruas jalan yang dilewati.

Saat Tim Investigasi Trabas KJN konfirmasi kepada Kabid PKT Dishub terkait poin 02 butir 4. Lewat sambungan WhatsApp via telepon mengatakan,” Untuk pemasangan Sticker Dump Truck, khusus PSN (Proyek Strategis Nasional) itu dari pihak HKI sendiri yang pasang, jika untuk bagian timur sudah terpasang, nanti Saya kirim gambarnya, misalnya tidak ada sticker nanti kita turun ke lapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan,” tutur Erik.

Untuk ruas jalan Klaseman-Maron, itu kan kebijakannya PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan ke kami, itu tidak ada surat ke kami, yang jelas Dishub tetap mengacu ke surat persetujuan yang ditandatangani PJ Bupati itu, jadi seharusnya PUPR bersurat ke Dishub untuk sementara tidak bisa dilewati. Jadi Dishub harus bisa membuat imbauan, semacam Banner, kalau hanya lewat itu tidak diperbolehkan. Nah, akhirnya itu bertentangan dengan surat PJ Bupati,” ucap erik.

Lebih lanjut, Tim Investigasi TRABAS KJN mengonfirmasi kembali Kepala Dinas PUPR Hengki Cahyo Saputra lewat sambungan WhatsApp mengatakan, Dishub sudah mendapat suratnya pak namun, ketika dipertanyakan, seperti apa surat yang diterima Dishub, Kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai dikirim lagi keesokan harinya.

Sementara dari salah satu aktivis Kabupaten Probolinggo AM mengatakan, ada apa dengan dinas terkait ini, terkesan saling lempar mencari pembenaran diri, dengan ketidaksinkronan ini terkesan ada pembiaran terhadap oknum-oknum pengusaha tambang yang nakal, dengan tidak adanya tindakan dan ketegasan, semua hanya mengatas namakan (PSN) Proyek Strategis Nasional.

Namun, apabila ada pelanggaran, dari kesepakatan kerja sama. Persetujuan, yang nantinya berdampak kepada masyarakat, baik kerusakan jalan, aktivitas pengendara lain terganggu. tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Jika itu dibiarkan, maka itu patut dipertanyakan, jangan sampai menghalalkan semua cara, dengan alasan percepatan proyek strategis nasional.

“Kami warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang pastinya mendukung penuh atas Proyek Strategis Nasional. Dan satu lagi Kami memohon kepada pemerintah sebagai pemberi ijin agar supaya menindak tegas oknum pengusaha yang nakal,” tandasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.