Dishub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat

0
17
Gambar : Dishub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat, Probolinggo (1/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Poli Teknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKTJ) Tegal menggelar Pendidikan dan pelatihan (diklat) pemberdayaan masyarakat di ruang Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Rabu dan Kamis (1-2/11/2023).

Diklat ini terbagi dalam diklat pengemudi angkutan umum berkeselamatan angkatan XXXVII dan diklat juru parkir berkeselamatan angkatan XXIX yang masing-masing diikuti oleh 30 orang peserta dan terbagi dalam 2 (dua) kelas.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan atau Skill para petugas baik juru parkir maupun pengemudi angkutan pedesaan dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang keselamatan di jalan.

“Kalau untuk diklat pengemudi ini sebenarnya sudah yang ketiga kalinya. Dulu pernah sebelum Covid-19 itu kita laksanakan juga dari kerja sama dengan PTKTJ Tegal. Tetapi untuk juru parkir baru pertama kalinya,” katanya.

Selama diklat mereka dipandu oleh narasumber dari dosen PTKTJ Tegal dan Dishub Kabupaten Probolinggo. Materinya secara umum adalah teknik-teknik mengemudi dan teknik memarkirkan kendaraan yang berkeselamatan.

“Nanti setelah mengikuti diklat selama dua hari itu akan diterbitkan sertifikat. Hal ini sebagai bentuk pengesahan terkait kompetensinya sehingga tidak asal markir kendaraan saja atau mengemudi angkutan saja,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Bambang berharap para pengemudi dan juru parkir memanfaatkan momen ini sebaik mungkin dan semaksimal mungkin untuk menambah ilmu mereka. Galilah ilmu dari pemateri dan apabila nanti ada yang kurang jelas atau masih ragu-ragu dalam pelaksanaan itu bisa langsung ditanyakan.

“Himbauan secara umum kalau melaksanakan tugas sehari-hari, tentunya harus memandang dari aspek keselamatan. Jangan asal harus memarkir. Juru parkir harus melihat situasi lalu lintas yang ada. Termasuk juga pengemudi harapannya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka dan perlengkapan jalan yang lain,” pungkasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.