Komuditer Tambang Desa Brabe Rampas Handphone Jurnalis saat Peliputan

0
48
Gambar : Komuditer Tambang Desa Brabe Rampas Handphone Jurnalis Saat Peliputan, Probolinggo (1/11/2023).

TNews, PROBOLINGGO – Arogansi diduga Komuditer tambang Desa Brabe, menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan cara merampas HP milik wartawan kata Jatim serta HP milik wartawan portal Jatim, di saat melakukan peliputan terkait penghadangan Dump truk, pengangkut tanah urug dari hasil tambang galian C di Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Yang mana Dump truk pengangkut material tanah urug dari hasil tambang Galian C Desa Brabe yang dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara, dihadang oleh LSM PAKOPAK serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo. Dan diliput oleh beberapa media. Adapun lokasi penghadangan berada di depan Pasar Maron Ujung Selatan pada Rabu 1 November 2023 pukul 11:30 WIB.

Penyetopan dilakukan dikarenakan ada beberapa hal yang belum jelas, diantaranya, terkait ijin tambang, andalalin, titik koordinat tambang galian C, serta fasilitas jembatan maupun Dump truk, yang digunakannya, namun, tujuan penyetopan, agar supaya pihak penambang bisa menjelaskan hal tersebut di atas, bukan untuk menghambat proyek strategis nasional. Yang pastinya semuanya mendukung percepatan proyek strategis nasional tersebut.

Mirisnya, selang beberapa menit dari penyetopan, datang dari pihak penambang, yang salah satunya adalah D mengaku sebagai komuditer CV Prima selaras Nusantara yang mengelola tambang galian C serta mengaku dari media Hunter Indonesia, merampas HP milik wartawan media Kata Jatim, dan HP milik wartawan media portal Jatim, seakan-akan tidak mau/alergi, disorot dengan kamera wartawan.

Oleh sebab itu, D diduga menghambat/menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, padahal, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setelah selesai mediasi tim media mengonfirmasi, komuditer CV Prima Selaras Nusantara terkait perampasan HP milik wartawan. “Yang pertama Saya meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan, namanya manusia, kadang kala ada salah dan khilafnya, tadi Saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk-truk dihadang, bayangan Saya sudah negatif dulu, akhirnya Saya datang ke TKP, Saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja Saya selaku manusia biasa, Saya emosi.

Saya kebetulan di CV Prima Selaras Nusantara, Ini Saya sebagai komuditernya. Dan Saya juga kebetulan di media Hunter, yang pusatnya ada di Jakarta, Insya Allah kapan-kapan kita bisa ketemu,” jelasnya.*

Reporter : Fijai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.