Peredaran Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Pelemahan Luput dari Pantauan

0
18
Gambar : Toko penjual miras Esmoni, Kediri (15/12/2023).

TNews, KEDIRI – Maraknya warung yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Pelemahan, salah satunya berada di Desa Tegowangi RT 03 RW 04, Kecamatan Pelemahan yang dijual secara bebas di lingkungan masyarakat dan patut diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat.

Menurut pantauan awak media pemilik warung tersebut bernama UT, di sana sudah lama berjualan miras yang biasa disebut ESMONI yang biasa dijual 15rb per gelas, Esmoni adalah miras yang diracik dengan tiga jenis bahan minuman, mulai dari susu, suplemen minuman energi, dan yang terakhir minuman keras (miras) beralkohol.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Setiap hari banyak pemuda bahkan ada kalangan anak-anak yang masih sekolah yang biasa minum arak esmoni di sana, siang sampai malem rame terus mas, dan selama ini aman-aman aja tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum, padahal sangat rawan karena memicu tawuran saat sudah terpengaruh alkohol,”  jelasnya.

Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp. 10 Juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.