Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi ‘Gotong Royong’ Mandiri

0
21

TNews, SEHAT – Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin resmi membuka vaksinasi virus Corona COVID-19 lewat jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

Dalam aturan yang dikeluarkan Permenkes, vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Selain itu, vaksinasi ini akan diserahkan ke pihak swasta.

“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat 3 PMK Nomor 10 Tahun 2021.

Vaksinasi mandiri atau disebut dengan vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Perusahan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga. Selain itu, vaksinasi ini akan ditanggung oleh perusahaan.

“Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” dalam Pasal 3 Ayat 5.

Tertuang dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksinasi, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Vaksinasi gotong royong ini tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Dalam pasal 22, perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

“Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat 3.

Harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri sudah ditentukan oleh Menkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan berikutnya.

“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi pasal 23 ayat 2.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.