DPRD Kota Gorontalo Gelar RDP Terkait Regulasi Perekrutan PPPK

0
22
Darmawan Duming Saat memimpin Rapat Dengan Pendapat terkait regulasi perekrutan PPPK di Kota Gorontalo. (Foto Humas Istimewa)

TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar  Pendapat (RDP) dalam hal menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap proses seleksi  penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Gorontalo pada Selasa (24/01/2023) bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Adapun aduan tersebut disampaikan oleh dua orang tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pada tahap pertama atas nama Ai Cici Suryani dan Sela Lintang Pratiwi Widodo namun kemudian kedua peserta ini disanggah oleh peserta lainnya di tahap selanjutnya.

Darmawan Duming selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa sanggahan yang dimaksudkan yakni kedua peserta tersebut tidak harus mendapatkan nilai afirmasi sebab tempat pengabdian mereka sebagai tenaga honorer berbeda dengan tempat yang menjadi seleksi PPPK.

“Oleh karena itu kami menilai bahwa yang bersangkutan tidak harus mendapatkan afirmasi sebanyak 15 persen sebab sebelumnya yang bersangkutan tidak bekerja di Dinas Kesehatan melainkan bekerja di RSUD Aloe Saboe” jelas Darmawan.

Selain itu Ketua Komisi A tersebut juga meminta kepada Dinas terkait yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga bertindak sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) untuk dapat melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait regulasi perekrutan PPPK khususnya di Kota Gorontalo.

“Sesuai dengan rekomendasi rapat tadi maka kami meminta agar Panselda bisa berkoordinasi dengan Panselnas sebab kami melihat ada pembahasan lebih lanjut karena kaidah hukumnya banyak yang tidak relevan” tutupnya.

Reporter : Alwi kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.