Pemkot Gorontalo Alokasikan 40% Dana APBD untuk Sukseskan Pemilu 2024

0
32
Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Mantap Brata" 2023-2024 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Gorontalo. (Foto : Humas Istimewa), (17/10/2023).

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Mantap Brata” 2023-2024 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Gorontalo, yang berlangsung di lapangan Taruna Remaja, Selasa, (17/10/2023).

Dalam kesempatannya saat diwawancarai oleh awak media, Wali Kota Marten Taha menyampaikan bahwa, pelaksanaan operasi Mantap Brata menjadi penting dan strategis sebab dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun, Pemilihan Umum 2024.

“Makanya pada hari ini, jajaran kepolisian melaksanakan kegiatan gelar pasukan itu secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan besok mulai operasi Mantap Brata ini dilaksanakan,” ucap Marten Taha.

“Oleh karena itu, kami jajaran Pemerintah Kota Gorontalo tentunya memberikan dukungan sepenuhnya terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini,” sambung Marten.

Lebih lanjut wali kota dua periode tersebut kembali mengingatkan bahwa netralitas ASN sangat dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu di Tahun 2024

“Dari sisi penyelenggaraan ASN ataupun PNS itu harus bersikap netral dan oleh karena itu Saya meminta kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak ikut campur dalam agenda Politik Praktis,” ujar Marten.

Di akhir wawancaranya Marten kembali menambahkan bahwa, pihaknya telah mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan Pikada di Kota Gorontalo dibebankan di dalam APBD.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan anggaran dalam pelaksanaan Pemilu ini, baik itu untuk KPU kemudian juga untuk pengamanan, Bawaslu dan lain sebagainya,” tutur Marten.

“Maka oleh karena itu, kami sudah bersama-sama dengan Ketua DPRD, sudah memenuhi apa yang menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri terkait biaya penyelenggaran Pemilu yaitu dibebankan dari APBD tahun 2023 sebesar 40%,” pungkas Marten.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.