Anggota DPR Menilai Ada Keuntungan Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewas

0
433

TNews, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyadapan oleh penyidik KPK tanpa perlu izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai ada keuntungan dari keputusan MK penyadapan KPK tak perlu izin dewas. “Kalau menurut saya enggak terlalu signifikan ya pengaruhnya, cuma memperpendek rantai perizinan itu, penyadapan di KPK. Apakah ada keuntungannya? Ya ada pasti, apa? Yaitu proses lebih cepat, pimpinan (KPK) setuju, langsung disadap,” kata Johan Budi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). Johan Budi memang orang yang pernah lama menjadi pejabat di KPK. Dia pernah menjadi juru bicara hingga pimpinan KPK.

Pengalamannya, pada saat UU KPK Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku, penyadapan hanya perlu persetujuan lima pimpinan KPK. Namun prosedurnya pun disebut sangat ketat. “Kalau dulu kan ketat sekali SOP-nya orang untuk menyadap nomor itu, pas saya jadi di KPK itu. Dia harus mengajukan alasan kenapa ini disadap, dan itu harus persetujuan lima pimpinan waktu itu, terakhir-terakhir ya,” ujar Johan Budi. Lebih lanjut, Johan Budi meyakini keputusan MK penyadapan, penggeledahan dan penyitaan KPK tak perlu izin dewas ditetapkan berdasarkan data dan fakta yang ada. Dia mengaku menghormati keputusan MK tersebut. “Hakim MK tentu basisnya adalah data, fakta, yang ada, baik itu keterangan dari penggugat, keterangan tergugat, mau pun fakta-fakta yang lain, sehingga dia memutuskan di dalam kaitan JR UU Nomor 19 tahun 2019 itu keputusannya ya itu,” ucapnya.

“Ya kalau ini saya menghormati saja apa yang sudah diputuskan oleh MK, kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh MK,” imbuhnya. Seperti diketahui, MK menerima sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. Ada sejumlah pasal yang direvisi oleh MK. “Dalam pengujian materiil: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5).

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.