Disdukcapil Kota Yogyakarta Targetkan 25 Persen Peralihan KTP-el ke IKD hingga Akhir Tahun 2023

0
68
Gambar : Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki saat menjelaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam jumpa pers di Balai Kota, Senin (11/9/2023). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menargetkan aktivasi IKD pada tahun 2023 sebesar 25% (80.051 jiwa) dari jumlah wajib KTP-el yaitu 320.260 jiwa. Per 8 September 2023, warga masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah mengakses IKD baru 5.378 atau 1,68% dari jumlah wajib KTP.

Untuk pencapaian target IKD, Disdukcapil melakukan langkah jemput bola di berbagai kegiatan yang dilakukan OPD lain di tingkat pemkot (dinas, kemantren, kelurahan) dan berbagai kegiatan masyarakat seperti arisan RT/RW, dasawisma, dan karang taruna serta di sekolah-sekolah dan instansi lain.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (12/9/2023) mengungkapkan, ketercapaian IKD itu menjadi salah satu prioritas yang saat ini dikejar untuk mendorong program pemerintah pusat sekaligus memberi kemudahan terkait akses layanan publik.

“Setiap hari Kementerian Dalam Negeri melakukan integrasi dengan instansi layanan publik lainnya, sehingga layanan publik yang sudah terintegrasi akan muncul dalam identitas kependudukan digital. Misalnya imigrasi, kalau sudah terintegrasi maka akan muncul paspor di identitas kependudukan digital. Begitu pula di stasiun, kami sudah mencoba sudah bisa menggunakan identitas kependudukan digital. Kemudian di perbankan, BPJS, dan pelayanan di mal layanan publik, itu sudah menggunakan IKD.”

Terkait pendaftaran IKD Septi menjelaskan, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada perangkat ponsel pintar berbasis Android atau iOS. Kemudian registrasi dengan memasukkan data nomor induk kependudukan, email, dan nomor ponsel, serta lakukan swafoto untuk verifikasi wajah.

Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil. Jika berhasil, warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukkan untuk aktivasi.

“Adapun tujuan dan manfaat IKD: mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisaai kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data”.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.