DLH Provinsi Sumbar Nyatakan Pengaduan PT. KPS Selesai

0
63

TNews, SUMBAR – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, beserta Dinas Perkimtan dan LH Pesisir Selatan menyatakan pengaduan atas PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) oleh pengadu atas nama Didi Someldi Putra dinyatakan selesai. Hal ini tertuang dalam berita acara rapat penyampaian hasil tindak lanjut pengaduan yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Perkimtan dan LH Pesisir Selatan, pada Kamis (26/1).

Pada pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Merzon Effendi selaku Mill Manager PT. KPS dan pihak pengadu, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang P2KPHL, serta Dinas Perkimtan LH Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang P3KL.

Dalam penyampaian hasil tinjauan di lapangan atas pengaduan tersebut yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 6 Desember 2022, PT.KPS telah melakukan pemenuhan kewajiban sanksi adminitratif yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.

“Berdasarkan surat laporan tertanggal 26 November 2022 oleh PT. KPS, kami telah melakukan tindak lanjut dengan verifikasi lapangan pada tanggal 6 Desember 2022. Hasil tinjauan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak dari Kecamatan dan Wali nagari terkait dengan pembenahan pipa IPAL yang telah selesai dilaksanakan  hingga ke Sungai Batang Kasai,” ungkap Andi Fitriadi Amdar, selaku Kabid P3KL Dinas Perkimtan dan LH Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu Pihak PT. KPS menyebut telah melaksanakan kegiatan yang menjadi kewajiban dalam pemenuhan sanksi administratif yang sebelumnya diterbitkan, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Dalam waktu kurang dari 2 Bulan. Sesuai batas waktu yang diberikan kepada kami, pihak perusahaan telah melaksanakan pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembenahan pipa IPAL yang langsung menuju Sungai Batang Kasai. Untuk menjaga dan memantau standar baku mutu air limbah, kami saat ini juga telah memakai Sistem Sparring yang langsung terkoneksi ke Kementrian Lingkungan Hidup, sehingga pelaporan terus berlangsung secara berkala dan real time,” jelas Merzon.

Pada pertemuan tersebut juga dihadirkan Tenaga Ahli Tanah Dr. Ir. Darmawan, M.Sc yang dimintai pendapat sehubungan dengan keahlian nya. Ir. Darmawan juga menjelaskan, bahwa air limbah mengandung unsur hara yang bisa menjadi “2 mata pisau” yang berbeda bagi tanamanan ataupun tanah.

“Ada nilai positif dan negatif dalam air limbah yang dimasukkan kedalam tanah. Tergantung kandungan unsur nitrogen yang terdapat pada tanah. Jadi tidak selalu mencemari. Dengan zat yang terkandung tersebut malah menjadikan tanah dan tanaman menjadi lebih subur, karena kebutuhan nutrisinya jadi terpenuhi saat terpapar air limbah .” Jelasnya.

Berdasarkan hasil pengujian sampel yang dilakuran secara rutin bulan November dan Desember tahun 2022 pada Outlet IPAL, tidak ditemukan  kelebihan baku mutu sesuai dengan parameter Permen LH Nomor 5 tahun 2014.

“Dengan ini, Fasilitas pengaduan atas nama saudara Didi Someldi Putra terhadap PT. Kemilau Permata Sawit, sudah dinyatakan selesai,” Ujar Teguh Ariefianto selaku Kepala Bidang P2KPHL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera barat, yang juga tertuang dalam berita acara.

Meski Fasilitas Pengaduan dinyatakan selesai, Pihak pengadu menyatakan tidak menerima hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera barat dan Dinas PerkimtanLH Pesisir Selatan dengan alasan perlu adanya pemulihan linkungan.

Reporter : Ronaldo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.