Gatot Protes Acara KAMI Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi

0
84

TNews, NASIONAL – Massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA) menolak acara silaturahmi KAMI Jatim di Surabaya. Acara tersebut dihadiri salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo.

Pantauan detikcom, massa KITA mendatangi sebuah tempat di Jalan Jambangan Kebon Agung No 76, Surabaya. Mereka menolak acara KAMI yang digelar di Surabaya.

Dalam aksi tersebut mereka membawa sejumlah poster berisi penolakan. Seperti bertuliskan ‘Cinta NKRI=Tolak KAMI’, ‘Indonesia Milik Kita Bukan KAMI’ dan ‘Tolak Pembuat Gaduh dan Tanpa Solusi’.

Mereka berkumpul di sentral UKM Jambangan untuk menggelar aksi dan orasi. Tidak lama setelah para pendemo menggelar aksi penolakan, Gatot Nurmantyo keluar dari Gedung Jabal Nur yang berada di Jalan Jambangan No 76. Gedung tersebut menjadi tempat pertemuan Gatot dengan sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Jatim.

Dengan dikawal sejumlah orang, Gatot akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan mobil berwarna hitam. Sementara massa pendemo terus melakukan orasi penolakan. Ternyata selain diwarnai demo massa KITA, acara silaturahmi Gatot juga dihentikan polisi.

“Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat, habis itu pergi ke Gedung Juang jam 10.00 WIB. Di sini dibubarkan. Ya sudah kita ikut kita warga negara kan,” kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya, Senin (28/9/2020).

“Sudah dibubarkan kita ngikut aja namanya warga negara kan, kita bilang diam saja. Kita ikut saja. Karena kepolisian ada perintahnya,” lanjut Gatot.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan,” papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.

“Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya,” ungkap Truno.

“Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu,” pungkasnya.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.