Ketua KPU Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

0
29
ilustrasi

TNews, NASIONAL – Kantor KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri setelah diduga ada penyelewengan dana hibah pilkada senilai Rp 19 miliar. Selain melakukan penggeledahan, jaksa telah memeriksa 23 saksi, termasuk Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis.

“Saksi yang kita periksa itu ada 23 orang, semua dari petugas KPU Tanjabtim ya. Dari 23 itu, termasuk Ketua KPU juga sudah kita periksa. Kemudian dari proses tersebut lalu kita lakukan penggeledahan kantor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Jambi, Rachmad Surya Lubis, kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).

Dari dugaan korupsi ini, kejaksaan awalnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 bulan sebelum akhirnya kantor KPU Tanjabtim digeledah. Penggeledahan itu bahkan berjalan lama hingga ditemukannya banyak barang bukti serta uang ratusan juta rupiah.

“Kita awalnya sudah tanya persoalan dana hibah ini, jawaban pihak KPU ini bilang nantilah, apalah, banyak betul alasannya. Habis itu kita coba selidiki dan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan baru kita geledah,” ujar Rachmad.

Dari penggeledahan itu, kejaksaan terkejut setelah menemukan puluhan stempel yang bukan stempel resmi KPU di sana. Selain stempel, uang Rp 230 juta juga didapatkan penyidik dari brankas Bendahara KPU.

“Dari hasil yang kita duga, penyelewengan dana anggaran pilkada ini baik berupa uang perjalanan fiktif, baik buat anggota maupun ketuanya, lalu biaya lainnya juga ada. Yang jelas, dana hibah sebesar itu banyak yang tidak sesuai, dan diduga banyak dilakukan penyelewengan dana,” sebut Rachmad.

Nantinya, dari penggeledahan kantor KPU, kejaksaan akan secepatnya menetapkan siapa tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Tanjabtim, Jambi.

Sebelumnya, penggeledahan kantor KPU ini dilakukan petugas Kejari Tanjabtim selama 6 jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berkas-berkas penting yang dicurigai dan laptop serta uang ratusan juta rupiah.

 

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.