Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19

0
32691

TNews, NASIONAL – Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab, namun tidak diungkap dan mengaku dalam keadaan sehat walafiat. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan bahwa kliennya tetap mentaati aturan isolasi walau tak mengungkap hasil swab.

“Tidak semua apa yang jadi privasi keluarga harus diinformasikan ke publik, atau pemerintah harus tahu,” kata Sugito saat dimintai konfirmasi terkait alasan Habib Rizieq tidak ungkap hasil swab test, Kamis (14/1/2021).

Sugito mengatakan Habib Rizieq tetap menjalankan aturan pemerintah bagi pasien yang positif Corona. Dia mengatakan saat itu Habib Rizieq tetap menjalani isolasi mandiri.

“Kalau Habib Rizieq harus mentaati ketentuan yang dijalankan pemerintah, iya (sudah dijalankan). Seperti isolasi semuanya kan diikuti,” ucapnya.

Dia mengatakan Habib Rizieq juga merasa yakin dengan tim kesehatan yang selama ini merawatnya. Dia pun heran mengapa hanya Habib Rizieq yang terkesan dipaksa untuk menunjukkan hasil tes swab.

“Habib Rizieq juga kan selama ini untuk urusan kesehatan di-backup oleh tim MerC kan, kok hanya Habib Rizieq sih, kenapa hanya Habib Rizieq? Karena selama ini Habib Rizieq terlalu oposan terhadap pemerintah?” ujarnya.

Tak hanya itu, Habib Rizieq selama ini juga disebut sudah siap menanggung risiko soal tidak mengungkap hasil tes swab. Habib Rizieq, sebut Sugito, paham harus menjaga kesehatannya setelah menerima hasil swab test tersebut.

“Kok seperti ada upaya memaksakan kehendak dari pemerintah harus tahu hasilnya seperti apa, ketika bahwa ini adalah privasi dan kami bersiap untuk menanggung risikonya adalah ini urusan privasi, saya akan jaga kesehatan, saya akan bukan bagian dari yang harus diinformasi,” ungkap Sugito.

Sebelumnya, Polri mengungkap Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

Terkait hal itu, pihak Habib Rizieq juga sudah angkat bicara. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pasien mempunyai untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120),” jelas Aziz.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.