MLD LaW Office Dan Associates H Muhaimi Syarif Layangkan Somasi

0
79

TNews, JAKARTA – Buntut permasalahan dugaan pencemaran nama baik H Muhaimin Syarif yang diduga dilakukan ketua bidang organisasi DPP KNPI versi ketua umum Haris Pertama, dalam pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa H Muhaimin Syarif diduga terlibat mafia tambang di Maluku Utara, mendapat tanggapan dari 12 kuasa hukum H Muhaimin Syarif,Selasa 13 Desember 2022.\

Melalui press Release tim kuasa hukum H Muhaimin Syarif dari lau Office Mustakim La Dew,SH,MH dan Associates mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi.Kami resmi layangkan somasi terbuka kepada ketua organisasi DPP KNPI Versi ketua umum Haris Pertama pada tanggal 9 Desember 2022.

Diketahui bahwa kuasa hukum H Muhaimin Syarif, resmi melayangkan somasi. Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif melayangkan somasi atas dasar Pernyataan dan pemberitaan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama di beberapa Media Online yang menyebutkan H. Muhaimin Syarif di Pecat dari Ketua Harian Karena di duga terlibat Mafia Tambang di Maluku Utara,tandasnya.

“Padahal klien kami tidak perna terlibat dalam mafia tambang di Maluku Utara, namun Pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama telah menyampaikan kepada publik yang telah diberitakan di beberapa media online maupun cetak sehingga atas pernyataan dan pemberitaan tersebut membuat klien kami merasa. Adanya suatu dugaan pencemaran nama baik dan fitna, ‘ jelasnya.

“Dan hal itu sebagaimana dalam Surat DPP KNPI tanggal 25 November 2022 yang beredar di grub-grub WhatsApp padahal klien kami telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Ketua Harian pada tanggal 21 November 2022, sehingga surat DPP KNPI atas pemberhentian Klien kami sebagai Ketua Harian sangat tidak berdasar, karena klien kami terlebih dahulu mengundurkan diri ,”Setelah itu DPP KNPI mengeluarkan surat Pemberhentian sebagai Ketua Harian dan di hubung-hubungkan dalam pemberitaan bahwa klien kami di duga terlibat Mafia Tambang di Maluku Utara,” terangnya.

“Maka kami sampaikan selaku kuasa Hukum bahwa pernyataan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI telah menyesatkan publik dan membuat klien kami sangat dipermalukan dan dirugikan baik secara materil dan immaterial,” katanya.

Sehingga atas pernyataan dan pemberitaan tersebut selaku Kuasa Hukum H. Muhaimin Syarif secara resmi telah melayangkan somasi terbuka pada tanggal 9 Desember 2022 kepada Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Ketua Umum Haris Pertama, yang mana dalam somasi tersebut telah diterima secara langsung melalui Via WhatsApp oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI sejak tanggal 9 Desember 2022.

Namun sampai dengan waktu yang di tentukan 1×24 jam sejak di terima nya somasi terbuka tersebut Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama belum juga melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien kami, sehingga waktu yang telah kami tentukan telah berakhir.

“Maka kami selaku kuasa Hukum H. Mahaimin Syarif akan mendampingi H. Muhaimin Syarif mengadukan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Versi Haris Pertama di Mabes Polri atas Dugaan Pencamaran nama baik dan Fitna bahkan klien kami akan menggugat secara perdata atas kerugian materil maupun immateril yang di lakukan DPP KNPI Versi Haris Pertama kepada Klien kami. Karena sampai dengan terbitnya Press Release pada hari ini tanggal 13 Desember 2022 DPP KNPI Versi Haris Pertama tidak menunjukan itikat baik,” tandasnya.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.