MUI Bakal Rapat soal Perpres Investasi Miras

0
171
KH Miftachul Akhyar

TNews, NASIONAL – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa Perpres Inventaris Miras. Sejauh ini, tanggapan dari para pimpinan MUI sebatas pendapat pribadi.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

“Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres (Inventaris miras) ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya,” ujar Kiai Miftachul di Surabaya, Senin (1/3/2021).

Miftachul menjelaskan, MUI akan membahas fatwa terkait Perpres Investasi Miras. Dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. “Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (fatwanya),” imbuhnya.

Secara pribadi, Rais Aam Syuriah NU ini menyebut, miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

“Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan,” terangnya.

Dampak miras sendiri, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini bisa merusak tatanan hidup seseorang.

“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.