Munarman Bawa-bawa soal Habib Rizieq Saat Protes Minta Hadir di Sidang

0
69
ilustrasi

TNews, NASIONAL – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terdakwa kasus terorisme menyampaikan protes di persidangan. Nama Habib Rizieq Shihab pun dibawa-bawa Munarman saat sidang.

Awalnya, Munarman meminta hakim agar mengabulkan permohonannya untuk hadir sidang secara langsung. Kemudian, Munarman pun mencontohkan persidangan Habib Rizieq yang juga digelar di PN Jaktim.

“Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini, penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit. Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik,” kata Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Dia pun memohon kepada hakim agar haknya dipenuhi. Dia meminta hadir dalam sidang secara langsung seperti Habib Rizieq.

“Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung,” ucapnya.

Hakim Kabulkan Permohonan Munarman

Sebelum menutup sidang, majelis hakim pun mengabulkan permohonan Munarman terkait kehadirannya di sidang. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.

“Baik, sidang berikutnya insyaallah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup,” kata hakim ketua.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar pun mengapresiasi putusan hakim. Dia menyebut hadir di sidang secara langsung adalah hak Munarman sebagai terdakwa.

“Kedua soal penetapan sidang, harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan diakomodir majelis hakim,” kata Aziz.

 

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.