PAN Perintahkan Anggota di DPR Tak Ganti Gorden Rumah Dinas Rp43 M

0
54
Gedung DPR RI

TNews, NASIONAL – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memerintahkan seluruh anggota Fraksi PAN di DPR tak mengganti gorden rumah dinas jabatan anggota DPR baru yang bernilai total Rp43 miliar.

“Untuk teman-teman Fraksi PAN bisa kami kondisikan, kami perintahkan agar tidak mengganti gorden di rumah dinasnya dengan gorden baru,” kata Eddy.

Eddy menegaskan PAN telah menolak pengadaan gorden rumah dinas DPR dengan total harga puluhan miliar tersebut sejak awal lelang dibuka.

Ia juga mengklaim sudah mengimbau kepada pihak Setjen DPR untuk menghentikan proses pengadaan gorden tersebut.

“Tetapi karena itu sudah dilaksanakan, imbauan itu tentu sesuatu yang bisa didengar, bisa diikuti, bisa juga tidak,” dalih dia.

Bagi Eddy, anggaran puluhan miliar itu sepatutnya dialihkan untuk membuat program yang lebih menjangkau masyarakat secara luas. Terlebih lagi saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi virus Corona.

“Tapi dalam rangka menunjukkan keprihatinan kami dan menunjukkan dana itu lebih baik untuk hal urgent dan menyentuh masyarakat,” kata dia.

Seperti diketahui, lelang tender penggantian gorden untuk rumah dinas jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta resmi dimenangkan oleh peserta yang menawarkan harga Rp43,5 miliar. Awalnya, DPR mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar dari APBN untuk penggantian gorden tersebut pada Maret 2022 lalu.

Tender gorden ini dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi yang beralamat di kawasan Green Lake City, Tangerang, Banten. Pemenang tender ini merupakan peserta dengan harga penawaran tertinggi. Perusahaan itu berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang pengadaan ini.

 

Sumber : cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.