Pembuatan e-KTP di Disdukcapil Tangerang Disoal Warga

0
289
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang

TNews, TANGERANG – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, disoal oleh warga kampung Gabus, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, menurut warga berinisial R, dia mengaku tak paham dengan, syarat aturan yang diwajibkan melakukan pengajuan secara Online.

“Kami tak paham dengan sistem daftar online ini, sehingga ini menyulitkan kami,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pegawai Disdukcapil Kabupaten Tangerang membenarkan jika sistem mebuatan e-KTP sudah menggunakan sistem online.

“Setelah itu warga harus isi formulir, dan dikirim ke watshap yang tercantum di dukcapil dan memilih apa yang hendak dibikin Warga,” katanya.

Lanjutnya, Sesudah lima hari pengajuan,  Warga wajib datang kembali ke kantor dukcapil dan menunjukan kepada petugas bukti dari pengajuan tersebut.

“Nah, kemudian bisa mengambil berkas apa yang hendak dibuat,” tandasnya.

Reporter : Saepuin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.