Penetapan UMP Ikut Aturan UU Cipta Kerja

0
138

TNews, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022,penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Sementara penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah menetapkan UMP dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak buruk bagi perekonomian.

UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam 5 tahun terakhir, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015tentang Pengupahan. Namun, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.