GURITA CRAZY-DEMO, SUARA & JIWA YANG GULITA (Pura-Pura Demokrasi, Rupa-Rupa Demo & Crazy: Jilid Pamungkas?)

0
1660

OPINI-Main mata tanpa kepala, berani main kotor tanpa nurani. Tidak tahu malu dan terlalu tega, belajar demokrasi dengan praktik tidak lurus hati yang malu-malu untuk membuat ini semakin gila.

Rangkaian Pemilihan Presiden dan Wapres BEM UNG memasuki babak baru yang lebih menyesatkan nalar para cerdik pandai. Tanpa nilai pendidikan, proses sesat ini membawa manusia-manusia muda menuju nyala semangat yang nyaris menjadi abu. Sekiranya terjadi, suara untuk membantah kebatilan sebelumnya telah menjadi barisan aksara yang tersusun di hadapan pembaca, sebelum sangkakala menghentikan kehidupan yang rupa-rupa.

Bukankah kampus wajib mendidik manusia-manusia agar menjadi lebih baik dan tidak tersesat pada belantara tujuan dan ragam mimpi? Bagaimana jika manusia-manusia terus disajikan tindakan yang menabrak rasio? Hampir habis bahana pengeras suara, hampir habis energi berkutat dengan gagal paham yang berulang.

Demokrasi Sesat Akal

Sebagaimana KPL (melalui sekretaris) yang bicara dalam surat kabar pada Selasa yang panas, bahwa “KPL menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan langsung Badan Eksekutif Mahasiswa, sudah sesuai dengan tahapan yang mengacu pada Surat Keputusan Rektor UNG, serta tahapan berjalan sesuai aturan.” Beda ucapan, beda dalam kegiatan. Dari mana dasar ucapan itu wahai KPL yang rutin mengacak? Seakan tidak cukup menyelenggarakan pesta ini dengan aturan yang tidak jelas dan amburadul. KPL yang dibentuk menjadikan ruang belajar kali ini serupa sirkus yang menghantam cita-cita. Panwas pun tidak sadar bahwa momen ini telah membentuk kebuntuan-kebuntuan yang berlapis pada segala putus asa yang pelan-pelan muncul.

Pengaturan yang amat gelap tentang “Pendaftaran dan Pemasukan Berkas Bakal Pasangan Calon” yang diatur dalam Pasal 5 angka/ayat 3, serta perihal “Pendaftaran dan Verifikasi” pada Pasal 8 Peraturan No.008 yang sangat aneh itu, menghasilkan atraksi segar pada Rabu yang sempat gerimis.

Sebelum KPL berhasil menghadang ambisi dengan memutuskan dan menyatakan hasil verifikasi berkas paslon mujur itu lulus. KPL kembali menjadikan berbagai kepala penikmat demokrasi tertunduk malu, sebab menjadi bagian dari proses kurang ajar dan minim akal ini. Panwas yang sukar memahami dengan seluruh, terlebih dahulu memberikan rekomendasi yang tepat, meski poin/angka 3 rekomendasi itu jenaka. (vide: Berita Acara Panitia Pengawas No: 05/PANWAS-PILBEM/KM.08.00/2023 & Berita Acara Nomor: 012/KPL-BEM/UNG/I/2023) Panwas menemukan pasangan calon tunggal itu tidak memenuhi syarat atau terdapat hal yang bertentangan dengan Peraturan No. 008, hingga berujung pada rekomendasi tegas, menyatakan pasangan calon yang sungguh disayangkan tunggal itu tidak lolos verifikasi. Rekomendasi selanjutnya adalah “menjalankan seluruh rekomendasi PANWAS karna (Panwas typo dalam surat resmi) kewajiban KPL berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1441/UN47/KM.05.03/2022 BAB B. Point 3 huruf h juncto Pasal 9 ayat 6 Peraturan KPL yang menyatakan bahwa “KPL Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi PANWAS.” Lantang mengutip rujukan aturan yang memaksa dan membungkus rekomendasinya adalah wujud cara pandang Panwas yang kocak. Apakah kalimat “wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas” sebagaimana aturan yang dikutip, sama arti atau makna dengan “menjalankan seluruh rekomendasi Panwas?” Apakah “wajib menindaklanjuti rekomendasi” sama dengan “menjalankan rekomendasi”, apalagi tegas dengan tambahan kata “seluruh” sehingga menjadi “menjalankan seluruh rekomendasi.” Apakah kata “menindaklanjuti” merupakan sinonim “menjalankan”? Menindaklanjuti adalah mengambil tindakan untuk langkah-langkah selanjutnya bukan menjalankan! Sehingga pemahaman itu adalah kesalahan besar. Selain itu, Pasal 9 angka/ayat 6 Peraturan KPL (Peraturan No.008) yang digunakan oleh Panwas untuk terlihat normatif dan keren pada rekomendasinya juga memaksa geleng kepala dan tepuk jidat serentak. Sebab Pasal 9 angka/ayat 6 yang dimaksud, tentang Masa Pengajuan Sanggahan dan Pemeriksaan Sanggahan. Sedangkan rekomendasi Panwas yang ‘ekheeem’ itu, tentang atau dalam verifikasi yang diatur dalam Pasal 8.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan No.008 yang diberikan KPL kepada Senat Mahasiswa FH UNG, adalah aturan yang selanjutnya pantas ‘dibuang’ di tempat sampah belakang Gedung BAKP. Silakan pembaca tercinta menyimak dengan sederhana sebagaimana di bawah ini:
a) Pendaftaran bakal pasangan calon (Selasa, 17 Januari 2023 s/d Jumat, 20 Januari 2023)
b) Verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon (Selasa, 17 Januari 2023 s/d 20 Januari 2023)
c) Penetapan hasil verifikasi (Rabu, 25 Januari 2023)
d) Sanggahan kepada Panwas (Kamis, 26 Januari 2023)
e) Pemeriksaan sanggahan (Kamis, 19 Januari 2023)
Bagaimana mungkin ada yang menyanggah sedangkan yang berhak menyanggah, hanya adalah pasangan calon yang lulus verifikasi? Faktanya, cuma ada 1 (satu) paslon yang dianggap lulus dengan cara yang membingungkan. Bagaimana mungkin pemeriksaan sanggahan pada Kamis, 19 Januari 2023 sebagaimana poin/angka e di atas? Mungkin KPL hidup di masa depan, sebab pemeriksaan sanggahan dilaksanakan sebelum ruang sanggahan dibuka pada Kamis, 26 Januari 2023. Bersembunyi dengan alasan klasik bahwa itu typo? Ini peraturan, bukan surat cinta yang salah atau keliru menyebutkan nama kekasih. Kesalahan menyebutkan tanggal jadian, tanggal pernikahan dan tanggal lahir pasangan pun akan memicu perang dingin atau perang terbuka. Sebagai contoh, kalimat “di langit yang luas awan menari dengan bebas”, dengan alasan typo, kalimat itu menjadi “di langit yang luas akan menari dengan bebas.” Dua kalimat berubah arti/makna serta maksud sebab kesalahan pengetikan 1 (satu) huruf, yakni huruf “w” dan huruf “k”. Apalagi ini soal tanggal yang menerangkan waktu dalam suatu aturan, soal tanggal yang menerangkan waktu dalam rangkaian tahapan. Aturan dalam taman kanak-kanak pun mungkin tidak seperti ini.

Abrakadabra Crazy & Demo

Bagaimana tidak mengundang gelak tawa yang ingin berteriak hingga telinga-telinga yang enggan menampilkan kejujuran. Paslon tunggal yang diberikan kesempatan langka itu mestinya tidak lulus verifikasi oleh KPL, sebab sesuai temuan Panwas terdapat hal yang bertentangan atau tidak memenuhi salah satu syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka/ayat 16 Peraturan KPL No. 008. Aturan yang percuma sebab memang aturan itu sekadar himpunan kalimat-kalimat yang kacau ditambah tidak konsisten digunakan sebagai pedoman dalam praktik.

Deretan ketidakjelasan ini saling bersambut, serupa rantai cara pikir yang patah-patah. Rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPL yang ingin membuktikan keberadaannya dengan cara lebih menggelikan.
Pasal 4 “Persyaratan Pasangan Calon”
Persyaratan Pasangan Calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM adalah sebagai berikut:
………….
………….
………….
16. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan atau Surat Keterangan Kelakuan Baik dari fakultas yang ditandatangani oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang telah dibubuhi cap.
Jelas pada angka/ayat 16 di atas, boleh/bisa menggunakan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dari fakultas yang ditandatangani oleh Wakil Dekan III sebagai bukti bahwa pasangan calon berkelakuan baik. Namun, beda dalam aturan pada kertas dan yang terjadi di universitas. Pasangan calon itu masing-masing menggunakan SKKB yang ditandatangani oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik dan SKKB yang ditandatangani oleh Koordinator Umum. Selanjutnya hal itu dicermati dan dinyatakan lulus verifikasi oleh KPL. Entah karena tsunami tekanan atau terbiasa membaca saat gelap buta tanpa sinar lentera.

Klarifikasi Yang Meludahi Nalar

KPL terlampau menggelikan, terlalu rajin KPL mengganggu kepala-kepala. Surat klarifikasi KPL yang ditujukan kepada Panwas adalah surat yang tidak menjelaskan apa-apa selain gambaran bahwa KPL tidak mampu memahami, tidak sanggup membantah temuan Panwas yang benar dengan alasan yang sesuai, benar dan logis. KPL terlalu durhaka terhadap amanah yang pasti bertemu hari hisab. Melalui surat klarifikasi itu, KPL sekadar menulis regulasi serta percaya diri yang aneh dengan kalimat “rekomendasi Panwas TIDAK DITINDAKLANJUTI oleh KPL”, agar kelihatan cemerlang? Tidak sama sekali! Membunyikan regulasi melalui bibir tanpa pikir-pikir.

Seharusnya, KPL menggunakan surat klarifikasi itu sebagai kesempatan untuk menjelaskan mengapa pandangan dan sikap yang lucu itu meluluskan paslon di tahap verifikasi meski ada temuan yang benar-benar tidak memenuhi syarat, tentang SKKB misalnya. Selain itu, klarifikasi bisa digunakan sebagai kesempatan taubat dari logika loncat pagar yang sering dilakukan.

Tuntas, makin tebal kesalahan dan makin panjang kerusakan. Sekali lagi momen ini menelurkan hasil unik yang pelik dijangkau akal. Kertas yang dianggap aturan itu dijadikan tameng untuk bertindak, dan diabaikan serupa sampah. Sepertinya memang. Sirkus makin lama tampil, semakin punah percaya.

Agar berhenti kegilaan ini di dalam kampus, dan menjadikan pemilihan BEM tahun ini tanpa daya saing dan jauh dari praktik menggapai unggul yang cenderung membosankan. KPL wajib dibubarkan, atau sekiranya masih melekat kehormatan, manusia-manusia muda di dalamnya bisa mengundurkan diri dengan tulus. Setidaknya pernah belajar menjadi zalim tapi tidak total. Termasuk Panwas yang plin-plan, abu-abu dan aneh dalam sikap. Meski akan bersembunyi pada diktum ketiga Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor: 393/UN47/KM/2022 Tentang Pelaksana Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2022, yang berbunyi:
“Panitia Pengawas (Panwas) dapat mengambil alih proses pelaksanaan Pilbem secara sepihak jika:
a. KPL terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon;
b. KPL sengaja menghambat proses pelaksanaan Pilbem; dan/atau
c. Terjadi kerusuhan (chaos).”
Pengambilalihan yang berpotensi dilakukan Panwas juga bukan jalan keluar yang tepat. Jika terjadi, maka akan sedikit sulit menahan ragam kepentingan yang tumpah ruah. Bubarkan semua dan ganti seluruh rangkaian democrazy simsalabim ini dengan demokrasi yang baik, dengan tulus yang jujur dan gembira.
Wakil Rektor III, ini tanggung jawab Anda dunia akhirat. Jangan pernah lupa!

Penulis : Senma FH UNG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.