Menguji Komitmen KPK Berikan Hukuman Mati Kepada Koruptor Bantuan Sosial Covid-19

0
451

TNews, Opini – Dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang telah banyak menghilangkan korban jiwa serta membuat krisis dibeberapa sektor, mendapat respon dari pemerintah dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dimana dimasa Pandemi Covid-19 ini, terlihat banyak kelumpuhan sektor-sektor perekonomian, sehingga  membuat sebagian masyarakat kehilanganpekerjaannya sehingga dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya sehari-hari masyarakat mengalami kesulitan. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan dengan memberikan stimulus ekonomi secara besar-besaran kepada masyarakat.

Saat ini pelaksanaan bantuan sosial dari pemerintah marak dilakukan ditengah masyarakat baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, yang sumber dananya bersumber dari APBN dan APBD hasil dari realokasi anggaran.

Diketahui, pemerintah mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Presiden Repoblik Indonesia Jokowi Widodo mengungkapkan dana Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.

Di Provinsi Sulawesi Utara sendiri diikutip dari media kompas.id alokasi anggaran dari pemerintah untuk menangani Covid-19 mencapai Rp 414,4 miliar, berasal dari realokasikan anggaran Rp 96 miliar dari Pemerintah Provinsi

Sulawesi Utara dan ditambah dengan anggaran dari 15 Kabupaten dan Kota.

Jumlah anggaran yang sangat besar tersebut menjadi perhatian publik dalam penggunaannya apalagi jika terjadi penyelewengan, ketakutan akan penyelewengan anggaran Negara tersebut berdasar pada kejahatan pratik rasuah yang masih marak terjadi di Indonesia saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan ancaman kepada para pihak berani melakukan penyelewengan dana penanggulan pandemi Covid-19. Lembaga Antikorupsi tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana tersebut dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan Pidana Mati Bagi Koruptor Dana Bencana

Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) maka sudah pasti hukumlah yang menjadi panglima tertinggi.

Sebagai sebuah negara hukum, maka hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Sebagai sebuah sistem, hukum terdiri dari elemen-elemen: (1) kelembagaan (institutional), (2) kaedah aturan (instrumental), (3) perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketiga elemen sistem hukum tersebut mencakup (a) kegiatan pembuatan hukum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan hukum atau penerapan hukum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating) atau yang biasa disebut dengan penegakan hukum dalam arti sempit (law enforcement). (Jimly Asshiddiqie 2015:18)

Dalam hukum positif indonesia (Ius constitutum) masih mengenal jenis pemidanaan hukum mati. Seperti dalam  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)“.

Pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam aturan penjelasan Pasal 2 ayat (2) yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dalam aturan penjelasan ayat (1) diterangkan yang dimaksud dengan secara melawan hukum di dalam pasal ini mencakup melawan hukum dalam arti formil maupun materiil. Artinya, meski perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial di masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata ‘dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Dalam kasus korupsi, para pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena pelaku harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam setiap perbuatan yang terkandung unsur kesalahan atau tindak pidana (mens rea), maka tindak pidana atau kesalahan itulah yang menyebabkan seseorang itu dihukum. Dalam hal ini dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld atau no punishment without guilt) yang merupakan asas pokok dalam pertanggungjawaban pembuat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Praktik rasuah dalam keadaan bencana tentunya adalah salah satu perbuatan yang tidak manusiawi, karna menyangkut keselamatan orang banyak artinya pemenuhan atas kesehatan dan kesejahteraan rakyat ditengah keadaan sulit tidak akan terlaksana ketika terjadi suatu perampokan anggaran atau korupsi.

Tetapi, jika kita melihat sejarah praktik di pengadilan banyak putusan pengadilan yang oleh hakim hanya menjatuhkan terdakwa kasus korupsi ditengah bencana dengan pidana rendah. Sedangkan ancaman hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi diabaikan keberadaannya  Sampai saat ini belum pernah para koruptor yang didakwa dengan ancaman pidana mati yang kemudian menjadi pijakan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis mati.

Tidak terdapatnya hukuman mati dalam vonis hakim meskipun perbuatan para koruptor telah terdapat kesalahan yang mesti harus dipertanggungjawabkan, telah menjadikan Indonesia sebagai tempat paling indah bagi para koruptor untuk melakukan kejahatan mengambil uang rakyat secara tidak sah.

Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi

Dalam suatu Negara formal konstitusi merupakan hukum dasar atau hukum tertinggi (supreme law), artinya dalam suatu penyelengaraan Negara baik dalam pemerintahan, perekonomian, praktik hukum harus berdasarkan konstitusi yang adalah resultante.

Ketentuan mengenai HAM dalam UUD yang terdapat di Pasal 28A sampai 28J, pasal-pasal mengenai HAM dalam UUD tersebut telah dikunci oleh Pasal 28J. Maksudnya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I telah dibatasi oleh Pasal 28J.

Dalam Pasal 28J berbunyi:

“(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Sehingga pasal 28J merupakan acuan untuk melakukan judicial interpretation secara sistematis atau penafsiran yang didasarkan pada susunan pasal per pasal.

Jika merujuk pada pengalaman praktik berhukum diindonesia,  Putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat kita jadikan rujukan mengenai pembatasan terhadap HAM di Indonesia yaitu Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 mengenai pengujian terhadap diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku surut dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diajukan oleh Pemohon Abilio Jose Osorio Soares Sebagaimana dipahami, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, terdapat sejumlah hak yang secara harfiah dirumuskan sebagai “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dalam konteks ini, Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 28I ayat (1) haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2), sehingga hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut tidaklah bersifat mutlak.

Oleh karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yaitu yang termasuk dalam rumusan “hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” dapat dibatasi, maka secara prima facie berbagai ketentuan hak asasi manusia di luar dari Pasal tersebut, seperti misalnya kebebasan beragama (Pasal 28E), hak untuk berkomunikasi (Pasal 28F), ataupun hak atas harta benda (Pasal 28G) sudah pasti dapat pula dibatasi, dengan catatan sepanjang hal tersebut sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Selain itu pembatasan Hak Asasi Manusia atau human rights limitation juga diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut, “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang HAM penerapan pidana mati bagi pelaku kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti merampas hak rakyat untuk menadapatkan bantuan sosial (bansos), bukanlah termasuk pelanggaran dibidang hak asasi manusia karena merupakan tindakan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mengingat pada dasarnya para koruptor telah menyengsarakan rakyat secara perlahan yaitu dengan mengambil hak-hak rakyat secara tidak sah, akhirnya rakyat menjadi menderita akibat kemiskinan, kelaparan, dan kesehatan,  sehingga tidak terjadi pemenuhan akan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia orang lain.

Penerapan pidana mati bagi koruptor juga merupakan salah satu perwujudan dari adagium hukum culpue poena par esto atau let the punishment be equal the crime yang dapat diartikan jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan serta adagium lex dura sed tamen scripta atau hukum itu keras begitulah bunyinya.

Oleh

Uphik Mando 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.