Dugaan Pungli di MTSN 1 Kendal Sangat Dikeluhkan Wali Murid

0
246
Gambar : MTSN 1 Kendal diduga lakukan pungli dengan meminta uang untuk kenang-kenangan bagi siswa yang lulus tahun 2023.

TNews, KENDAL – Dunia Pendidikan nampaknya masih diwarnai dengan pungutan liar (Pungli). Hal ini diduga masih terjadi di MTSN 1 Kendal yang diduga kuat melakukan pungli dengan cara meminta uang kenang-kenangan sebesar kurang lebih Rp. 250-300 ribu rupiah per-siswa yang lulus tahun 2023.

Mirisnya tidak hanya itu, Komite sekolah juga menjual seragam sekolah dengan nominal Rp. 900 ribu rupiah untuk siswa yang sekarang duduk di kelas VIII–IX. Sekolah ini juga memungut sumbangan sukarela untuk kelas VIII dan IX yang tertera dalam tanda bukti berupa nota yang ditandatangani oleh ketua dan bendahara komite yang berjumlah Rp. 1.300.000,- . Jika dikalkulasi secara keseluruhan maka MTSN 1 Kendal mendapat anggaran dari sumbangan sukarela yang ditetapkan berjumlah hampir Rp. 1 milliar.

Saat salah satu wali Murid ditemui awak media mengatakan, “waktu itu Saya juga bayar uang sumbangan sukarela sebesar Rp. 1.300.000,- dan Saya cicil 4x dan yang lainnya semuanya sama segitu jumlahnya. Ketika lulus diminta uang kenang-kenangan Rp. 250 ribu rupiah padahal Saya mau daftar anak sekolah masih dibebani dengan uang kenang- kenangan. Saya sebagai orang miskin benar-benar berat pak,” keluhnya.

Saat rekan-rekan media ingin klarifikasi dengan kepala sekolah, ditemui oleh satpam dan disuruh nunggu. Kemudian ada ibu-ibu yang ingin memindahkan anaknya di MTSN Brangsong langsung disuruh masuk untuk bertemu dengan kepala sekolah, tidak berapa lama ibu tersebut keluar.

Saat rekan-rekan media ingin bertemu ternyata salah satu guru mengatakan bahwa kepala sekolah sedang rapat dengan kurikulum. “Bapak kepala sekolah sedang rapat dengan bagian kurikulum buk, mungkin selesainya sekitar 1-2 jam,” ucapnya.

“Baik pak, kami akan tunggu sampai kepala sekolah selesai rapat, tolong sampaikan ke beliau,” balas salah satu wartawan.

Ketika jam pelajaran usai dan jam kerja berakhir satu persatu guru keluar untuk Fingerprint termasuk kepala sekolah. Tapi saat rekan-rekan media meminta waktu untuk klarifikasi kepala sekolah terkesan menghindar dan berkata yang kurang sopan kepada rekan-rekan media.

“Saya pusing, Saya capek, dan Saya mau pulang,” ucap Kasek MTSN 1 Kendal Maskur.

Sebagai pejabat publik tidaklah pantas melontarkan kata-kata seperti itu, karena terkesan tidak sopan saat menerima tamu yang sudah berjam-jam menunggu dan terkesan tidak ingin menemui wartawan dengan alasan rapat dan tidak ada waktu.

Rekan-rekan media ingin dijadwalkan bertemu untuk klarifikasi lagi, akan tetapi Kasek MTSN 1 Kendal tidak bisa memberi jawaban yang pasti dengan alasan beberapa waktu ke depan sibuk terus.

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri juga mengatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendanaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.*

Reporter : S Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.