Dua Pekerja Media Bersaing Rebut Hati Rakyat Tabang

0
189
Joko Prasojo - Junius Dilapanga

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dekatnya pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, membuat konstlasi politik di Desa tersebut memanas. Bahkan dari delapan bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran ke panitia, tiga calon resmi mengembalikan formulir ke Sekretariat panitia.

Menariknya, dari tiga kandidat, dua orang merupakan pekerja media massa. Yakni jurnalis Senior Junius Dilapanga, dan Joko Prasojo merupakan karyawan disalah satu media lokal ternama di Bolmong Raya. Selain keduanya, satu calon lain yakni Dat Potabuga warga Desa Tabang. Ketiga calon ini siap merebut simpati hati rakyat pada Pilsang mendatang.

Menurut Ketua Panita pilsang antar waktu, Fadly Mokoagow, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako), jumlah minimum pendaftar adalah dua orang dan maksimum tiga orang.

Jika jumlah jumlah pendaftar melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilaksanakan uji tertulis untuk mencari tiga bakal calon. “Tapi yang mendaftar ini hanya tiga orang, jadi tidak ada lagi ujian tertulis. Kita langsung masuk ke tahapan verifikasi berkas sampai pada tanggal 2 Oktober mendatang. Kemudian penetapan calon yang memenuhi syarat administrasi,” ujarnya, Senin (25/09/2017)

Ditambahkannya, berdasarkan jadwal yang ditentukan, waktu pemungutan suara dilaksanakan pada 12 Oktober mendatang. “Insya allah tidak ada perubahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Anas Tungkagi, menjelaskan gelaran Pilsang antar waktu Desa Tabang sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 4 tahun 2014.

“Dalam paragraf 2 pasal 45 dikatakan pemilihan sangadi antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa. Sekarang tahapannya sudah berjalan,” kata Anas, Senin (25/09/2017).

Lanjutnya, proses pemilihan sangadi tidak dipilih melalui pemilihan langsung (pilsung), melain hanya hanya dipilih unsur perwakilan desa, seperti unsur aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi dan pemerhati perempuan.

“Setiap perwakilan hanya tiga orang. Itupun di undi. Misalnya untuk perangkat desa, tidak semua dapat memilih tapi hanya diwakili tiga orang. Memang pemilihan antar waktu ini berbeda dengan pemilihan yang umum dilaksanakan. Hasil koordinasi kami di Sulut baru Desa Tabang yang melaksanakan begitu (Pilsang antar waktu),” pungkasnya.

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.