Gerindra Ungkap Alasan Tak Hadir Bareng 7 Parpol, Tolak Coblos Partai Pemilu 2024

0
70
Gerindra ungkap alasan tak hadir bareng 7 parpol tolak usul PDIP coblos partai di Pemilu 2024 (Foto: Republika)

TNews, POLITIK – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fraksi partainya di DPR menolak usulan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai yang diusulkan PDIP di Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Dasco menyusul Gerindra yang absen dalam pertemuan bersama tujuh partai parlemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1). Pertemuan itu menyepakati wacana sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

“Secara partai politik Ketua Umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa partai Gerindra juga tidak setuju dengan proporsional tertutup,” ucap Dasco di kompleks parlemen, Senin (9/1).

“Artinya Partai Gerindra dengan tujuh partai lain itu sama, tidak setuju dengan proporsional tertutup,” tambahnya.

Dasco menyebut ketidakhadiran partainya dalam pertemuan dengan tujuh partai lain karena ada agenda internal partai. Menurut dia, undangan itu diterima pihaknya secara mendadak setelah lebih dulu ada agenda partai.

“Memang pertemuan yang diadakan kemarin itu juga pertemuan yang mendadak sehingga Pak Prabowo sudah mempunyai jadwal yang tidak bisa ditunda di tempat lain,” katanya.

Namun, Dasco menegaskan pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan tujuh partai tersebut dan menyepakati untuk mengambil sikap menolak wacana pemilu legislatif tertutup.

“Ya, lima poin sehingga disebutkan di situ ada delapan partai politik demikian termasuk Gerindra,” ucap dia.

Tujuh partai parlemen yang dihadiri para ketua umum dan elit partai menggelar pertemuan untuk menyepakati wacana pemilu sistem proporsional tertutup. Ketujuh partai masing-masing yakni PKB, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN.

Wacana sistem pemilu proporsional tertutup menguat seiring gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi pemohon.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Beberapa pasal itu yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Sumber: CNNindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.