Golkar Peluang Salib Perolehan Suara PDIP : Data Sirekap Pileg 2024 KPU, Baru 63 Persen

0
228

TNews, JAKARTA – Partai Golongan Karya (Golkar) berpeluang menyalip persentase perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/2/2024) pukul 12.00 WIB, partai berlambang pohon beringin itu berada pada posisi kedua setelah PDIP. Di mana persentase suara Golkar 15,03 persen (11.206.764 suara). Sedangkan PDIP hanya unggul sedikit sekitar 16,47 persen.

Peluang Golkar bisa menyalib perolehan suara PDIP terbuka, apalagi sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 baru mencapai 526,354 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 63,94 persen.

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,61 persen (8.657.431 suara)
  2. Partai Gerindra: 13,31 persen (9.919.112 suara)
  3. PDI-P : 16,47 persen (12.274.810 suara)
  4. Partai Golkar: 15,03 persen (11.206.764 suara)
  5. Partai Nasdem: 9,42 persen (7.019.068 suara)
  6. Partai Buruh: 0,7 persen (519.831 suara)
  7. Partai Gelora: 1,05 persen (780.687 suara)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,49 persen (5.585.268 suara)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,31 persen (231.986 suara)
  10. Partai Hanura: 0,83 persen (618.298 suara)
  11. Partai Garuda: 0,4 persen (295.572 suara)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,96 persen (5.186.918 suara)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,45 persen (333.223 suara)
  14. Partai Demokrat: 7,42 persen (5.528.392 suara)
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,64 persen (1.967.658 suara)
  16. Partai Perindo: 1,34 persen (997.883 suara)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,06 persen (3.025.542 suara) (24)
  18. Partai Ummat: 0,52 persen (390.291 suara)

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.