Hadapi Gugatan, NasDem ‘Pasang Badan’ untuk SSM-OPPO

0
92

TNews, BOLTIM – Saat ini, Kubu Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo (SSM-OPPO), sebagai pihak terkait tidak tinggal diam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (12/1/2021), Fico Onga, mewakili Tim SSM-Oppo mengikuti rapat bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem.

Rapat tersebut berkaitan dengan persiapan dan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pilkada Boltim yang diajukan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

“Komunikasi dengan partai pengusung terus dilakukan, terutama Partai NasDem. Kita akan hadapi sama-sama jika proses (PHPKADA) ini berlanjut,” ujar Fico.

Ia mengungkapkan, BAHU NasDem siap mem-back up full pasangan SSM-OPPO dalam menghadapi sengketa PHPKADA di MK. “Boltim akan menjadi prioritas DPP.

BAHU Nasdem tidak akan tinggal diam terkait dengan gugatan paslon lain di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan yang sudah dalam genggaman akan kita pertahankan.

Ini akan dihadapi bersama-sama,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa SSM-OPPO adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai NasDem bersama PKB dan PBB. Pasangan nomor urut 2 di Pilkada Boltim itu, sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak melalui pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada 17 Desember lalu.

“Kita ketahui bersama, bahwa SSM-OPPO adalah pasangan calon peraih suara terbanyak di Pilkada Boltim. Dan menjadi satu-satunya calon usungan Nasdem yang memenangkan Pilkada di Sulut. Ini menjadi perhatian serius DPP Nasdem.

Atas nama pasangan SSM-Oppo, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian DPP NasDem. Mudah-mudahan perjuangan kita ini berbuah hasil sesuai yang kita harapkan bersama,” jelasnya.

Diketahui bersama, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (Ama-UKP) serta Paslon nomor urut 3, Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), mengajukan permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 sebagai pemohon termuat dalam website MK tertanggal 21 Desember 2020. Termohon adalah KPU Bolaang Mongondow Timur.

 

Sumber: Sindo Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.