Kandidat di Pilkada Bolmong Bisa Digugurkan

0
72
Kandidat di Pilkada Bolmong Bisa Digugurkan
TOTABUANEWS, BOLMONG – Calon Bupati dan Wakilnya atau kandidat yang ikut dalam Pemilihan Kepela Daerah (Pilkada) serentak 2017, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), jika terbukti melakukan Money Politic (Politik Uang) bisa digugurkan.
Hal ini, disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmong, Neny Kumayas, Kamis (22/12/2016).
“Kandidat yang terbukti menggunakan money politik, bisa diberikan sanksi administrasi atau pidana,” kata Kumayas.
“Sangsi administrasi, kandidat bersangkutan bisa digugurkan, tapi 60 hari sebelum pungut hitung suara dilaksanakan,” ujar Kumayas.
Namun, jika 60 hari telah lewat, maka hal itu tidak berlaku lagi akan tetapi sangsi pidana tetap diberlakukan.
“Ini sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 73, dan sangsinya ada di pasal 187, hukuman badan paling cepat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan atau denda Rp 200 jt paling banyak Rp 1 M,” tutur Kumayas.
Untuk itu, Ia meminta agar para kandidat termasuk tim sukses dan simpatisan untuk menaati aturan yang berlaku.
“Mari kita hindari politik uang karena memberi dan menerima sama-sama mendapat sangsi,” tukasnya.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.