Tnews-Manado- Pasca didapati Adanya temuan lewat Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sulut ke PT. Conch North Sulawesi Cement terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan semen tersebut beberapa pekan lalu akhirnya terbukti.
Hal tersebut jelas semua saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut dan manajemen PT. Conch North Sulawesi Cement, Senin (09/03/2020), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo, diakuinya memang terjadi perbedaan data.
“Memang terjadi perbedaan data karena saat itu data yang kami pegang, merupakan data yang diserahkan PT Conch akhir 2019 berjumlah 115 pekerja asing,” ungkap Erny Tumundo.
Namun, lanjut kadis telah terjadi perubahan atau update dari pihak perusahaan dalam beberapa bulan .
“Awalnya dari 115 TKA tersebut ada 11 orang yang pulang ke negaranya saat tahun baru China dan belum kembali karena masalah Virus Corona. Dan pihak kami sudah menerima revisi data terbaru dari pihak perusahaan sendiri,” terang Tumundo.
Di tempat yang sama Anggota DPRD Sulut Yusra Alhabsyi juga mengatakan PT Conch North Sulawesi menyalahi beberapa aturan dan ini harus diluruskan karna menurutnya selain data tenaga kerja asing (TKA) yang valid, juga kami menemukan struktur perusahan yang berbeda dengan undang-undang.
” PT Conch North Sulawesi memiliki berbagai masalah mulai dari data yang diterima lalu berbeda dengan data yang sekarang, kemudian secara undang-undang untuk Struktur Perusahaan seharusnya HRDnya harus orang lokal buktinya didata sekarang warga negara asing, ini menyalahi aturan tolong ingat ini Indonesia jadi patuhi peraturan negara kami. Tegas Yusra.
Selanjutnya Ketua GP Ansor Sulut ini dengan nada tinggi juga menjelaskan bahwa pada periode-periode lalu ketika kami masih menjadi anggota DPRD Kab Bol-mong, kami sudah berulangkali merekomendasikan untuk diperhatikan pihak perusahaan lewat lewat polusi lingkungan yang dirasakan warga setempat dan masalah lain yang menabrak aturan namun tidak digubis mereka (PT Conch,red) Tegas Alhabsyi.
” Saya dua periode Anggota DPRD kab Bol-mong dan kami sudah berulangkali menyampaikan dan merekomendasikan pihak perusahaan untuk mematuhi Peraturan perundangan-undangan yang berlaku disini namun tak pernah didengar perusahaan, nah sekarang saya di Deprov untuk berjuang demi daerah saya. Jadi tolong kami di sini bukan mencari kesalahan namun meluruskan agar tidak ada yang menabrak aturan yang berlaku.” tegas Yusra
Setelah beberapa jam membahas akhirnya Komisi IV mendapatkan kesepakatan bersama dengan perusahaan dan merekomendasikan agar pihak perusahaan merubahnya sesuai aturan yang berlaku dalam selang waktu 30 hari dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Sulut (Disnakertrans)dan Dinas Lingkungan Hidup Sulut.
(DVD)
Bravo..my frend Yusra Alhabsy