KPU Diminta Segera Tindak lanjuti Putusan MK Soal Penentuan Dapil Pileg

0
38
Ilustrasi Logo KPU (Foto: CNNindonesia)

TNews, POLITIK – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penentuan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPR maupun DPRD.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Perludem tentang pengalokasian dan penentuan dapil.

“Kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam rilis tertulis, Rabu (21/12).

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Namun, dalam putusan terbarunya, MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK lalu mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU’.

Perludem dalam gugatannya pada awal Agustus lalu, meminta agar penentuan dapil menjadi kewenangan KPU, dan bukan pembuat UU yakni DPR.

Mereka menilai pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Sumber: Harapanrakyat.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.