Maluku Utara Masuk 3 Besar Daerah Rawan Pemilu, Jadi Alarm buat KPU

0
33
Ilustrasi. Tiga besar daerah rawan pemilu 2024 adalah DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara. (Foto: Kompas)

TNews, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menjadikan status Provinsi Maluku Utara sebagai tiga besar daerah rawan pemilu 2024 sebagai sebuah peringatan.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu tetap bersikap positif dengan bekerja secara profesional dan berkualitas sehingga saat penyelenggara lebih berhati-hati.

“Ini alarm bagi kita sebagai penyelenggara, sehingga bekerja lebih baik dan berhati-hati pada semua tahapan dan saya sih lebih berpikir positif saja,” kata Pudja di Ternate, Minggu (1/1) seperti dikutip dari Antara.

Dia menyatakan Malut masuk urutan ketiga daerah rawan Pemilu 2024, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. Status rawan pemilu itu, kata Pudja, sempat pula dipertanyakan berbagai elemen di provinsi tersebut kepada pihaknya.

Pudja menjelaskan Malut dikategorikan sebagai daerah rawan pemilu terkait sejumlah indikator dari mulai kondisi geografis hingga data pemilih.

“Indikator-indikator apakah DPT, penyelenggaranya, letak geografis sehingga jangkauannya di kategorikan sebagai kerawanan atau ada faktor lain sehingga disebut tinggi sekali,” kata Pudja.

Selain itu, kata Pudja, seharusny provinsi itu tak masuk tiga besar daerah rawan mengingat sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu di Maluku Utara dari tahun ke tahun, dan termasuk suksesnya para penyelenggara melaksanakan Pemilu 2019 serta beberapa pilkada.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berpotensi terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum.

Dalam menghadapi potensi tersebut KPU Provinsi Maluku Utara sejak dini telah melakukan mitigasi potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum, Mohtar Alting menambahkan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.

“Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum,” ungkap Mohtar Alting saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilu 2024.

Menurut mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca adanya keputusan KPU. Beberapa di antaranya, lanjut Mohtar, seperti verifikasi parpol hingga penetapan calon DPD.

“Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Mohtar Alting.

Sumber: Kaltimnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.