MMS Diputus Bebas, Ini Kata ADM

0
560
ADM Apresiasi Peserta UKW
Aditya Anugerah Didi Moha ADM Anggota DPR RI Komisi XI

TOTABUANEWS, MANADO  – Agenda sidang putusan sela pada kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong digelar Selasa (15/3) kemarin, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Manado, dengan menghadirkan terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS).

Dalam pantauan, sidang yang di pimpin majelis Hakim yang diketuai Darius Naftarli SH MH, dan Jimi Lantut SH Hakim Anggota, beserta Satu Hakim Anggota lainya, memutuskan, menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa, sehingga hakim menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dengan menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa MMS, tidak jelas, tidak lengkap dinilai kabur (Abskur Lible), sehingga batal demi hukum, berdasarkan pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf b, dengan kesimpulan bahwa surat dakwaan harus lengkap, cermat dan jelas, atau confius membingungkan, berpotensi menyesatkan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU karena dinilai kabur tidak sesuai pasal,” tegas Hakim Naftarli.

Sementara, setelah mendengarkan pembatalan dakwaan terhadap Marlina Moha Siahaan (MMS), Hakim Ketua kembali bertanya kepada JPU Lukman Effendy, apakah menerima putusan sela tersebut, ataukah akan melanjutkan kembali.‎ “Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah akan menerima putusan sela ini atau akan melanjutkan,” ujar Lukman.

Usai Sidang, penasehat hukum terdakwa Satria Dilapanga SH, saat dimintai keterangannya, mengatakan‎. “Pertimbangan majelis hakim Tipikor, sudah tepat dan benar,” singkat Dilapanga.

Terpisah, pihak keluarga melalui putra MMS yakni Adiya Didi Moha (ADM) mengatakan, putusan PN Tipikor Manado adalah bagian dari suatu proses hukum yg memenuhi unsur kaidah norma serta azaz hukum itu sendiri. “Apa yang menjadi putusan hakim adalah putusan tetap dan berkekuatan hukum
bahwa proses yang panjang bunda lalui itu bisa di putus lewat majelis hakim tipikor dengan menerima eksepsi/sanggahan/keberatan dari MMS,” ujar anggota DPR RI itu.

Lanjut ADM, selaku pribadi dan keluarga menyampaikan menerima dan mengapresiasi langkah dan putusan hukum majelis PN Manado.
“Apapun yang mjd keputusan dan ketetapan hukum itulah kaidah norma serta azaz hukum itu sendiri yg kita selaku warga negara wajib menghormati putusan itu. kemudian selaku pribadi dan keluarga saya haturkan terima kasih yang terdalam dari kami sekeluarga atas nama bunda MMS kepada segenap elemen dan seluruh masyarakat Bolmong raya yang prihatin , melakukan aksi damai, melakukan doa dan support bersama yg luar biasa,” katanya.

Namun kata ADM, apa yang dilakukan semua elemen tersebut, tidak mungkin bisa dibalas satu persatu. “Insha Allah, Tuhan yang maha kuasa memberikan balasan terbaik dan manfaat berlimpah bagi semua yang telah bersama berjuang bersama bunda MMS. saya bangga haru dan salut buat utat ginalum komintan,” ujarnya.

Yang terakhir ADM mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat hukum untuk menghormati putusan hakim Tipikor yang merupakan keputusan hukum. “semoga ini menjadi pintu untuk kita lebih konsen dalam kerja kerakyatan dan pembangunan di Sulawesi utara dibawah kepemimpinan pemerintah pilihan rakyat bapak Olly Dondokambey,” tandasnya.

David Rumondor / Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.