Pengkhianat Negara Tak Boleh Jadi Capres

0
89
Dalam UU Pemilu, salah satu syarat capres-cawapres adalah tidak memiliki riwayat melakukan pengkhinatan terhadap negara ( foto: .tvone )

TNews, POLITIK – Mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Kemudian, syarat calon presiden-wakil presiden juga tidak memiliki riwayat melakukan perbuatan tercela.

“Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika dan zina,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Capres-cawares juga harus berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri,” bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Di bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.

“Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.