Perluden Katakan Ini Soal Presiden 2 Periode Nyapres Lagi

0
57
Ilustrasi pilpres 2024 ( foto: RMOL )

TNews, POLITIK – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tak setuju jika presiden dua periode dibolehkan kembali ikut pilpres sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Peneliti Perludem Fadhli Ramadanil menganggap UUD 1945 telah mengatur hal tersebut.

“Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Tapi nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks. Tetapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Fadhli, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.

“Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” ujarnya.

“Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan bahwa Pasal 7 UUD 1945 tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode kembali ikut pilpres sebagai calon wakil presiden.

Akan tetapi, meski presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres di periode berikutnya, etika politik yang akan disorot oleh publik.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.