Polda Sulut Usut Kasus Dana Tantiem Direksi Bank SulutGo

0
495

TOTABUAN.NEWS, MANADO, Sejumlah Direksi Bank SulutGo Diperiksa Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Utara (Sulut) terkait raibnya dana Tantiem sekira Rp 13,5 miliar.

Kasus ini di pegang langsung oleh penyidik Polda Sulut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Hary Sarwono.“Sudah lidik dan sementara ditangani penyidik. Laporannya sudah lama dan sudah diproses,” ujar Sarwono seperti dilansir Tribunmanado.co.id, Selasa (06/11/2018)

Beberapa direksi dari Bank SulutGo sudah diperiksa oleh pihak Polda Sulut, tambahnya.“Sudah ada beberapa direksi yang diperiksa,” jelasnya tanpa merinci nama direksi yang diperiksa.

Sementara itu Direktur Utama Bank SulutGo , Jeffry Dendeng menanggapi dingin dugaan penipuan dana Tantiem Bank SulutGo yang terjadi pada tahun 2016.

Ketika di konfirmasi melalui Telepon selulernya di nomor : 0811136xxx, Selasa (06/11/2018) malam lebih memilih tidak berkomentar lebih. “Saya no comment,” tulis Dendeng lewat pesan WhatsAppnya.

Diketahui, dana tantiem sekira Rp 13,5 miliar adalah hak dari 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank Sulut Go (BSG) yang tak kunjung diterima. Nilai tersebut akumulasi dari hak berupa Tunjangan Hari Raya dan dana Tantiem yang total jumlahnya sekira Rp13,5 miliar.

Sebelum para Direksi dan Komisaris ini mengakhiri masa jabatan, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 telah mengamanatkan agar Direksi dan Komisaris yang baru untuk menyelesaikan segala hak Direksi dan Komisaris lama.

Namun, sayangnya amanat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.

Para mantan Direksi dan Komisaris bank SulutGo ini pun bereaksi dengan mensomasi pengurus baru yang termasuk dalam surat Somasi tertanggal 17 April 2017. Seakan memiliki kekuatan super, surat Somasi pun tak digubris jajaran Direksi dan Komisaris yang baru.

Bahkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telahmemberikan warning kepada Dewan Komisaris Bank SulutGo lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ketua OJK, Elyanus Pongsoda.

OJK dalam suratnya menyatakan keputusan Dewan Komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian Index Performance Contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada Direksi dan Komisaris lama. Surat OJK ini pun tak kunjung ditanggapi positif.

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.