Polemik Kursi Ketua Dekot, Begie Tantang Djelantik dan Alfian Ratu Debat Sehat

0
342
Anugrah Begie Gobel
Anugrah Begie Gobel

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Satu-satunya personil fraksi PAN di DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie CH Gobel, rupanya tak menerima pernyataan praktisi hukum Alfian Ratu, terkait polemik kursi ketua DPRD.

Kepada Totabuan News via WhatsApp, kader sejati Partai Amanat Nasional ini menantang Alfian Ratu untuk diskusi sehat. Tak hanya Alfian, bahkan Begie pun menantang pimpinan DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit. “Okelah, fraksi harus diisi ? atau apalah namanya, sebutkan pasal mana yg mengatur? Ayo, kawan lama saya di PG Bung Alfian Pak JM ayo, kita debat sehat,” ajak Begie.

Menurut Begie, bagi PAN ada beberapa pasal dalam tatib dewan yang mengatur soal fraksi dan pimpinan dewan. “Pasal 1 Ketentuan Umum ayat 7 Tatib Dewan, idem dito PP 12/2018 untuk fraksi; Pasal 39 (1) Tatib dan idem dito PP 12/2018 untuk pimpinan dewan; Serta  Pasal 164 (3) UU 23/2014 dan Pasal 376 (3) UU 17/2014,” jelas Begie.

 

Konni Balamba

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.