Rakyat Bolmong Tolak Calon Bupati Mantan Napi

0
382
Rakyat Bolmong Tolak Calon Bupati Mantan Napi
TOTABUANEWS, BOLMONG  –  Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Bolmong 2017 mendatang, para calon kandidat terus melakukan sosialisasi ke masyarakat demi mencuri hati rakyat.
Namun disisi lain, beberapa warga menyampaikan penolakan mereka kepada bakal calon yang pernah terpidana. Apalagi, pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi.
Menurut salah tokoh pemuda Desa Tapa’Aog Abdul Fitra Datundungon dalam pesta demokrasi nanti diharapkan agar para kandidat harus bersih dari semua kasus hukum, sebab masyarakat Bolmong khususnya Desa Tapa’Aog menolak kalau ada eks Narapidana yang menjadi kandidat.
“Kami menolak jika ada kandidat pernah terjerat hukum, apalagi akan jadi pemimpin sebentar kinerjanya buruk bakal menjadi sorotan warga apalagi pernah terjerat hukum,” ungkap Datundungon.
Senada dikatakan Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto. Dikatakannya, masyarakat Bolmong harus benar-benar jeli memilih calon pemimpin daerah.
“Masa depan lima tahun Bolmong hanya ditentukan selama 5 menit di dalam TPS. Maka masayarakat harus benar-benar jeli memilih calon pemimpin,” kata Indra.
Lanjut Indra, bagi mereka para bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi bahkan pernah di penjara, tidak perlu dipilih dipilih sebagai pemimpin daerah.
“Ini demi kemajuan dan nama baik daerah. Jika sang calon sudah pernah korupsi, maka hal itu bisa Ia lakukan lagi apabila sudah jadi penguasa dan menjadi kebiasaan. Ingat, lebih baik menghilangkan bisa dari pada mengilangkan kebiasaan,” tegas Indra.
Sementara itu Ketua KPU Fahmi Gz Gobel menjelaskan bagi mantan yng terpidana yang sudah selesai menjalankan masa pidananya secara akumulatif wajub memenuhi syarat secara terbuka.
“Serta jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana  yang telah seleai melaksanakan masa pidana lima tahun sebelum pendaftaran,” jelas Fahmi.
Disisi lain, seperti dilansir dari beberapa media nasional, untuk Pilkada 2017 bakal akan berbeda Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu.
Dimana, pada pilkada 2015 untuk eks nara pidana (napi) kasus korupsi bisa ikut Pilkada, kini di Pilkada serentak 2017, peluang mantan narapidana korupsi untuk ikut Pilkada kemungkinan besar akan ‘ditutup’.
Adalah Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR yang berencana ‘menutup’ peluang itu melalui revisi PKPU nomor 9 tahun 2015. Dalam revisi inilah mereka sepakat ‘menutup’ peluang mantan terpidana korupsi ikut Pilkada.
“Mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh ikut Pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy.
Selain mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, eks narapidana masih diizinkan ikut Pilkada.
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” begitu bunyi pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.