Tak Memenuhi Syarat, 2 Paslon Jalur Perseorangan Ini Gagal Maju Pilkada

0
83

TNews, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menyatakan dua calon yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar diputuskan tidak memenuhi syarat, sehingga gagal maju menjadi peserta pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 seluruh Indonesia.

“Tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan 11.355 pemilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rangga Bisma Aditya dilansir Antara, Kamis (20/8).

Dari hasil evaluasi, pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati dukungan yang telah terverifikasi mencapai 9.912 orang. Sedangkan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono telah terverifikasi dukungan sebanyak 10.018 orang. Jumlah itu memang tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 11.355 orang pemilih untuk bisa maju di Pilkada Kota Blitar lewat jalur perseorangan.

Sebelumnya, terdapat tiga pasangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan di KPU Kota Blitar menjelang pilkada yang akan digelar pada Desember 2020. Selain dua pasangan itu yakni Purnawan Buchori-Indri Kuswati dan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono , satu lagi adalah pasangan Sumari-Edi Widodo.

Pasangan Sumari-Edi Widodo itu telah mengumpulkan 1.987 dukungan untuk ikut lewat jalur perseorangan di Pilkada Kota Blitar. Namun, saat perbaikan keduanya tidak menyerahkan.

KPU Kota Blitar juga telah melakukan verifikasi dukungan yang diajukan oleh calon perseorangan tersebut. Hasil dari verifikasi juga telah disampaikan secara langsung kepada dua pasangan yang maju lewat jalur perseorangan tersebut lewat rapat pleno.

Dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Blitar tersebut, yang datang hanya pasangan Lismi-Teteng, sedangkan pasangan Purnawan-Indri absen di acara rapat pleno.

Saat rapat pleno, tim sukses dari pasangan Lismi-Teteng sempat mengeluhkan kendala pengumpulan dukungan karena pandemi Covid-19 kepada KPU. Namun, KPU tetap sesuai dengan aturan, sehingga pasangan yang tidak memenuhi syarat juga tidak bisa ikut serta di pilkada.

Dengan hasil ini, di Pilkada Kota Blitar nantinya hanya akan diikuti pasangan yang maju lewat jalur partai. Sesuai dengan jadwal, untuk pendaftaran dari partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 September 2020. Saat ini, KPU Kota Blitar sudah gencar sosialisasi untuk tahapan pilkada.

 

Sumber: merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.