Tanpa Utak-atik Pilkada, Wacana Revisi UU Pemilu Mencuat Lagi

0
230

TNews, POLITIK – Wacana revisi UU Pemilu yang sempat menjadi perdebatan antar partai kini kembali mencuat. Kali ini revisi UU Pemilu ini diberi masukan untuk tetap dilakukan tanpa merevisi UU Pilkada.

Wacara ini awalnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. Dia mengatakan PDIP membuka peluang untuk tetap dilakukan revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada.

“Untuk Undang-Undang Pilkada, kita tetep ya kita lakukan 2024. Tapi kita membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Djarot dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di YouTube, Senin (22/2/2021).

Djarot menyebut PDIP membuka kemungkinan revisi UU Pemilu karena ingin menyempurnakan beberapa hal. Djarot kemudian menyinggung evaluasi Pemilu 2019.

“Mari kita akan sempurnakan ya, supaya lebih berkualitas dan supaya pemilu kita itu bisa lebih mudah, tidak rumit, bisa bener-bener mampu karena kemarin 2019 itu banyak sekali ya terjadi kelelahan bagi penyelenggara pemilu, terutama saat penghitungan. Jadi itu perlu kita evaluasi kembali,” sebut Djarot.

“Ini sikap kita dan itu secara konsisten kita sampaikan di Komisi II. Untuk pilkada kita tetap 2024, sedangkan untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kita tetap peluang kemungkinan untuk direvisi,” imbuh Djarot.

Tak hanya Djarot, Komisi II DPR RI juga ternyata membuka opsi untuk dilakukannya revisi UU Pemilu. Namun kali ini tanpa mengutak-atik UU Pilkada.

“Komisi II DPR RI pada 10 Februari 2021 memutuskan menunda pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada. Keputusan ini diambil setelah mendengar informasi bahwa pemerintah tidak bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan pilkada karena sedang fokus menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan dengan mengundang seluruh kapoksi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Opsi revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada bisa dilakukan jika ada perubahan sikap pemerintah. Sikap terakhir pemerintah adalah tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Apa pun opsi pembahasan revisi UU Pemilu, apakah hanya UU Pemilu atau dibarengkan UU Pilkada atau sekalian UU Partai Politik bisa diputuskan apabila terjadi perubahan sikap pemerintah (dari tidak bersedia membahas menjadi bersedia). Apabila pemerintah tetap pada sikapnya yang tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu, tidak ada opsi yang bisa dipertimbangkan. Karena pembentukan suatu UU harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Tidak bisa hanya salah satu pihak,” ujar politikus PKB ini.

Luqman menyambut baik sikap PDIP yang membuka peluang revisi UU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II pun, menurut Luqman, masih terbuka lebar.

“Saya gembira mendengar pernyataan publik PDI Perjuangan melalui Pak Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi II dari Fraksi PDIP/Ketua DPP PDIP) yang menyampaikan perlunya revisi UU Pemilu dan tidak perlu merevisi UU Pilkada. Apabila pernyataan itu mencerminkan perubahan sikap pemerintah, opsi-opsi pembahasan revisi undang-undang dapat dibicarakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI,” ucap Luqman.

“Terbuka lebar dengan syarat terjadi perubahan sikap pemerintah,” imbuhnya.

Opsi ini pun mendapatkan reaksi berbeda dari sejumlah partai. Berikut ini respons partai soal opsi revisi UU Pemilu tanpa mengubah UU

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.