Usai OTT KPK, PKB-PDIP Kompak Tak Akui Bupati Nganjuk Sebagai Kader

0
133

TNews, POLITIK – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan kompak tak menganggap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai kader kedua partai tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB meminta agar keberadaan Novi tidak dikait-kaitkan karena sudah bukan kader PKB. Sementara PDIP juga membantah bila Novi merupakan kader partainya. Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim sempat mengirimkan tautan video YouTube dari akun ‘MADUTV NETWORK JAWATIMUR’. Video tersebut memperlihatkan Novi mengaku sebagai kader PDIP, bukan partai politik lain.

“Dengan bukti link video tersebut, saya mohon keberadaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak dikait-kaitkan dengan PKB,” kata Luqman, Senin (10/5). Terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Syaiful Hidayat menilai sosok yang merupakan kader PDIP ialah Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Bukan Novi. Ia lantas mengakui bahwa PDIP berduet dengan PKB saat mengusung Novi-Marhaen di Pilkada Nganjuk pada 2018. “Yang bersangkutan [Novi] bukan kader PDI Perjuangan. Wakilnya yang kader pengurus, salah satu Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Waktu Pilkada [2018] diusung sama PKB dan PDI Perjuangan,” kata Djarot.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Novi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk. KPK dan Bareskrim saling berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke lembaganya pada Maret lalu. Laporan serupa juga diterima Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Novi Rahman tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada juga sejumlah camat yang diduga memberikan hadiah untuk maksud tertentu. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto merinci modus operandi tindak pidana ini dengan cara camat-camat menyetor sejumlah uang melalui perantara untuk menempati jabatan tertentu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.