Sejarah dan Keistimewaan Shalat Jumat

0
232

TNews, RELIGI – Hari Jumat adalah sayyidul ayyam. Artinya Jumat mempunyai keistimewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau Selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau Kamis adalah hari kelima), maka Jumat adalah jumlah dari kesemuanya. Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jumat-.

Salah satu bukti keistimewaan hari Jumat adalah disyariatkannya shalat Jumat. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jumat. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jumat pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah. Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi, Imam Syafi’i menjelaskan sunnahnya mandi pada hari Jumat. Meskipun shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur, namun mandi Jumat boleh dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadits menerangkan bahwa siapa yang mandi pada hari Jumat dan mendengarkan khutbah Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa di antara dua Jumat. Oleh karena itu, baiknya kita selalu menyertakan niat setiap mandi di pagi hari Jumat. Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jumat dengan mandi-mandi yang lain.

Empat Puluh Orang Shalat Jumat -Jumatan- bisa dianggap sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang mempunyai nilai kemasyarakatan sangat tinggi. Karena pada hari Jum’at inilah umat muslim dalam satu daerah tertentu dipertemukan. Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana. Mereka yang mukim di daerah barat bisa bertemu dengan kelompok timur dan sebagainya.

Begitu pula dalam lingkup perkotaan, Jumatan ternyata mampu menjalin kebersamaan antar karyawan. Mereka yang setiap harinya sibuk bekerja di lantai enam, bisa bertemu sesama karyawan yang hari-harinya bekerja di lantai tiga dan seterusnya. Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jumatan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaul-nya Imam Nakho’i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jumatan dengan tiga orang saja berikut imamnya. Oleh sebab itu menurut Imam Syafi’i Jumatan bisa dianggap sah jika diikuti oleh empat puluh orang lelaki. Dengan kata lain, penentuan empat puluh lelaki sebagai syarat sah sholat Jumat oleh Imam Syafi’i memiliki faedah yang luar bisa. Hal ini membuktikan betapa epistemologi aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- yang dipraktikkan oleh Imam Syafi’i selalu mendahulukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan persatuan umat dalam pola pikir aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- adalah hal yang sangat penting. Tidak hanya dalam ranah akidah dan politik saja, tetapi juga dalam konteks ibadah.

 

Sumber : islam.nu.or.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.