Dibayar Rp 20 Juta, Hana Hanifah Belum Sempat Layani Pemesan saat Diamankan Polisi

0
34108

TNews, SELEB – Hingga saat ini, Hana Hanifah dan pemesan berinisial A masih berstatus sebagai saksi. Polisi punya alasan mengapa mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, keduanya adalah objek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus ini, meskipun mereka sudah bertransaksi Rp 20 juta.

“Dia objek yang ‘diperdagangkan’,” kata Riko.

Riko menjelaskan Hana Hanifah bisa berstatus tersangka jika dirinya yang menawarkan diri. Namun sejauh pemeriksaan berlangsung, hal itu tidak terbukti.

“Mungkin aja jika dia aktif menawarkan diri,” tutur Riko.

Terlebih, menurut Riko, Hana Hanifah dan A belum melakukan hal apapun di dalam kamar hotel. Hanya saja, Hana Hanifah memang tidak dalam kondisi berbusana lengkap saat penangkapan berlangsung.

“Jadi perbuatannya ini belum terjadi ketika di dalam itu,” papar Riko.

Polisi memang menjerat salah satu tersangka kasus ini, R, dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara, tersangka lainnya berinisial J masih diburu di Jakarta.

Riko kemudian menjelaskan mengapa J dan R menjadi tersangka. Menurutnya, J berperan aktif menawarkan Hana termasuk ke A.

“Jadi si H ini dia nongkrongnya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (A),” ujar Riko.

Sementara itu, R ditetapkan sebagai tersangka karena berperan ‘mengurus’ Hana Hanifah selama di Medan. R diduga dijanjikan uang Rp 4 juta oleh J.

“Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar. Intinya gitu aja,” ucap Riko.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.