Bisa Jadi Pemicu Lakalantas, Pemarkiran Mobil Truk di Jalan Lintas Sulawesi Pamona Utara Dikeluhkan

0
201

TNews, POSO SULTENG – Pemarkiran sejumlah mobil Truk dengan menggunakan bahu jalan Ratodena Trans Sulawesi, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah (Sulteng), dikeluhkan Masyakarat

Pasalnya keberadaan Truk parkir sembarangan dibahu jalan tersebut bisa memicu kecelakaan lalulintas (Lakalantas) bagi pengendara pengguna jalan.

Seperti Anto penguna jalan mengatakan pada media ini, saat malam hari di kawasan tersebut dirinya hampir saja menabrak belakang truk yang parkir di bahu jalan dikarenakan akses jalan menjadi sempit.

“Malam hari dikawasan itu gelap, tambah tidak ada tanda bahwa memberitahukan truk yang mangkal parkir di bahu jalan, sehingga arus jalan jadi sempit,dan ini bisa mengundang kecelakaan Pak,” ucap Anto Minggu 30 Oktober 2022.

Hal yang sama Abun seorang penguna jalan lainya mengeluhkan bahwa Parkirnya truk di kawasan itu sudah berlangsung lama.

“Pagi, Siang hingga malam hari Truk-truk itu sudah sering mangkal distu pak dan itu sudah terjadi sejak lama,” ucapnya.

Untuk itu menurut Abun hal tersebut harus perlu diambil tindakan tegas oleh Pihak Polantas, dan Dishub kabupaten Poso, karena ini menggangu arus lalu lintas jalan trans sulawesi, dan bisa mengakibat kecelakaan bagi pendara.

Tambahnya, jika masalah ini tidak segera diambil tindakan tegas oleh petugas, bisa saja diduga petugas sengaja memelihara sistem ini untuk kepentingan pihak pengusaha.

“Dikawasan itu Khan terdapat  bengkel mobil,dan usaha warung makan Pak, itu yang menyebabkan Mobil-mobil itu mangkal sembarangan di pinggir jalan,” ungkap abun

Terpisah Pantauan media ini, Pemandangan mobil Truk yang parkir di bahu jalan terjadi didua titik Arah, bahu jalan sebelah  kiri tepatnya di luar lahan Warung Makan, sedangkan titik bahu kanan jalan  diluar lahan Bengkel Mobil.

Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.

Yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Reporter : Jefry Dako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.