Bupati H Edimin dan Kapolres Labuhanbatu Selatan Musnahkan Babuk Narkoba

0
79
Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin dan Kapolres kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika. (Foto : Airul)

TNews, LABUAHBATU SELATAN – Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin dan Kapolres kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu 25.884 Gram  dan Pil Ekstasi 9.206 Butir periode Maret – Agustus 2022 yang dilaksanakan di Aula Serbaguna  Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).

Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin Kapolres  kabupaten Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK bersama Forkopimda Se Labuhanbatu Raya terdiri dari Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin,Mewakili Bupati Labuhanbatu hadir Ass I H Sarimpunan Ritonga M.Pd,Mewakili Bupati Labura Hadir Sekda H Muhammad Suib,Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti,mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres kabupaten Labuhanbatu dan pemerhati Narkoba dari LAN,GRANAT,GMLSPN,MAPAN serta dihadiri insan pers melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan memasukkan ke dalam rebusan air panas yang sudah didihkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dari dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon, dimana barang bukti tersebut disita 7 LP dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki – Laki dan 1 Tersangka Perempuan.

Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.

Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba, dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres kabupaten Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram.

Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres kabupaten Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir.

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed.

Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres kabupaten Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH, jelas Kapolres kabupaten Labuhanbatu.

Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan  H.Edimin menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran Narkotika di Wilayah Labuhanbatu Raya khusunya di Kabupaten labuhan batu Selatan.

Kami dari pemerintahan kabupaten LabuhanBatu selatan selalu siap mendukung pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba sampai hal yang sekecilnya dan kami telah mempersiapkan tanah seluas 4 Ha untuk membangun tempat rehab pecandu narkoba dan juga membuat rumah tahanan  narkoba yang terpisah dengan tahanan tindak pidanan lainnya, jelas bupati kabupaten LabuhanBatu selatan H.Edimin.

Reporter : Sipahutar SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.