Delapan Anggota DPRD Labusel Tolak Pemecahan Dapil V Sungai Kanan – Silangkitang

0
134

TNews, LABUSEL – Sedikitnya delapan orang Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) tandatangani Surat Penolakan Pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) V Silangkitang-Sungai Kanan untuk menjadi dua Dapil yaitu Dapil Silangkitang dan Dapil Sungai Kanan.

Selama ini Dapil V (Lima) Silangkitang dan Sungai Kanan masih menjadi satu Daerah Pemilihan. Hasil terakhir Pemilu Legislatif 2019 Sungai Kanan mendudukkan delapan Anggota Dewannya ke DPRD Labusel sedangkan Silangkitang hanya mendapatkan satu jatah kursi dari sembilan yang diperebutkan.

Sebelumnya KPU Kabupaten Labusel menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Labusel dalam Pemilu tahun 2024, Rabu (14/12) bertempat di Ballroom Hotel Grand Suma, Kota Pinang.

Pada uji publik tersebut Komisioner KPU Labusel Divisi Teknis, Eben Ezer menyampaikan ada dua rancangan yang telah disusun KPU Labusel yang salah satunya adalah Rancangan 6 Dapil yakni, Kotapinang 7 kursi, Kampung Rakyat 7 kursi, Torgamba A 7 kursi, Torgamba B 5 kursi, Sungai Kanan 5 kursi dan Silangkitang 4 Kursi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KNPI Kabupaten Labusel, Fery Simatupang sepakat agar Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Labusel menjadi enam Dapil, sehingga Sungaikanan dan Silangkitang terpisah.

“Penggabungan kedua kecamatan itu menjadi satu Dapil membuat keterwakilan masyarakat Kecamatan Silangkitang di DPRD sedikit,” ujarnya.

Sementara itu dari tokoh masyarakat, Mirwan Hasibuan dan Suyono juga sependapat agar Kecamatan Sungaikanan dan Kecamatan Silangkitang menjadi masing-masing satu Dapil pada Pemilu 2024 nanti. Menurut mereka, minimnya keterwakilan masyarakat Kec. Silangkitang di DPRD Labusel membuat pembangunan di daerah tersebut minim.

Dari hasil uji publik yang dilaksanakan KPU Labusel, berdasarkan informasi yang didapat awak media telah ditetapkan untuk Dapil V Silangkitang-Sungaikanan tetap menjadi Satu Dapil, tidak terjadi pemecahan dapil.

Gagalnya Pemecahan Dapil V ini diduga karena adanya Surat Penolakan Pemecahan Dapil V yang ditandatangani Delapan Anggota DPRD Labusel yang berasal dari Sungai Kanan atau karena adanya alasan lain.

Ketua KPU Labusel Ependi Pasaribu, S.E, M.AP saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp (WA) menyatakan bahwa Surat Penolakan yang ditandatangani 8 Anggota DPRD Labusel tentang pemecahan dapil tidak menghalangi aspirasi tiap-tiap masyarakat.

“Terkait Surat Penolakan yang ditandatangani oleh Delapan Anggota DPRD Labusel tentang Pemecahan Dapil, KPU Labuhanbatu Selatan pada prinsifnya tdk menghalangi aspirasi tiap2 masyarakat, meski waktu pelaksanaan Uji publik kita sdh undang semua Ketua dan Sekretaris parpol dan Pemkab dan unsur Forkopimda.” Sabtu, 25/2/2023.

“KPU sebagai pelaksana teknis semua ketentuan dan aturan tegak lurus dan melaksanakan semua ketentuan dan aturan yg telah diputuskan KPU RI, KPU Sumut secara berjenjang,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Labusel Edy Parapat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pada hari Minggu (26/2/2023) belum memberikan jawaban.

Reporter : Ora Krishna Lubis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.