Pemerintah Tolonglah, Tumpukan Kayu Sampah Di Jalan Lintas Silangkitang Membahayakan Pengguna Jalan

0
199
Foto : Tumpukan Kayu dan Sampah bekas pohon tumbang yang menutupi sebagian badan jalan di Desa Aek Gitu, Kec. Silangkitang, Labuhanbatu Selatan.

TotabuanNews, Labusel-Tumpukan kayu dan sampah bekas pohon tumbang di Jalan Lintas Silangkitang, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat membahayakan pengguna jalan.

Tumpukan kayu dan sampah ini menutupi setengah dari lebar jalan sehingga sangat beresiko bagi pengguna jalan yang melaluinya. Selain itu, posisi tumpukan yang hanya berjarak lebih kurang 20 meter dari tikungan sangat rawan akan terjadinya resiko kecelakaan.

Sesuai dengan pengamatan awak media, tumpukan kayu dan sampah ini sudah lebih dari 10 hari. Tidak terlihat ada upaya pemerintah baik Desa, Kecamatan ataupun Kabupaten yang turun menangani untuk membersihkan tumpukan sampah dan kayu ini.

Lokasi tumpukan yang menutupi sebagian badan jalan hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari tikungan.

Dengan adanya tumpukan kayu dan sampah yang mengganggu pengguna jalan dan dapat menimbulkan resiko kecelakaan sangat disayangkan jika pemerintahan Desa, Kecamatan ataupun Kabupaten tidak sigap mengantisipasinya sebelum jatuh korban warga masyarakat pengguna jalan.

Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa Penyelenggara Jalan dalam hal ini Pemerintah wajib menjaga keamanan & kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah juga wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Kata “Rusak” menurut KBBI berarti sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi. Jika badan jalan yang bisa dilalui hanya tinggal setengah lagi itu artinya sudah tidak sempurna (Rusak). Sama halnya dengan Jalan Lintas Silangkitang tertutup timbunan kayu dan sampah yang fungsinya tidak sempurna lagi atau bisa dikatakan Rusak.

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Foto jalan Lintas Silangkitang

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut

Masyarakat berharap agar kiranya pemerintah cepat tanggap terhadap hal-hal yang membahayakan apalagi terkait dengan sarana umum yang digunakan banyak warga masyarakat. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.