Dalam Rapat Paripurna, DPRD Usulkan Wawali Gunungsitoli Sowa’a Laoli sebagai Wali Kota

0
157
Gambar : DPRD Kota Gunungsitoli mengumumkan berita acara (BA) pemberhentian Wali kota Ir Lakhomizaro Zebua yang telah meninggal dunia dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali kota Sowa'a Laoli menjadi Wali Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar Selasa (16/1/2024).

TNews, GUNUNGSITOLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengumumkan Berita Acara (BA) pemberhentian Wali kota Ir Lakhomizaro Zebua yang telah meninggal dunia dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali kota Sowa’a Laoli menjadi Wali kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar Selasa (16/1/2024).

Rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dipimpin oleh Ketua Yanto, wakil ketua Imanuel Ziliwu dengan dihadiri Plt Wali Kota Sowa’a Laoli. Hadir juga Sekda Oimonaha Waruwu, Sekwan Soginoto, dan sebagian unsur OPD.

Dalam rapat paripurna, Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli, Soginoto Dakhi membacakan beberapa poin berita acara.

Soginoto menyatakan, pertama, bahwa surat Wali Kota Gunungsitoli nomor 800.1.1.3.3./341/Pem/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang penyampaian informasi telah meninggalnya Ir Lakhomizaro Zebua (Wali Kota Gunungsitoli) pada tanggal 9 Januari 2024 di Island Hospital pukul 12.30 waktu setempat.

Kedua, surat PJ Gubernur Sumatera Utara nomor 100.1.2.288/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang pelaksanaan tugas (Plt) dan wewenang Wali Kota Gunungsitoli kepada Sowa’a Laoli.

Ketiga, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 Jo Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dengan ini diumumkan pemberhentian Wali Kota Gunungsitoli Alm Sdr Ir Lakhomizaro Zebua masa jabatan 2019-2024 dikarenakan meninggal dunia dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Gunungsitoli sdr Sowa’a Laoli menjadi Wali Kota Gunungsitoli,” kata Soginoto saat membacakan berita acara.

Berita acara ditandatangani Ketua DPRD Yanto dan Wakil Ketua Imanuel Ziliwu.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Yanto menjelaskan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli menjadi Wali Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatra Utara. “Penetapannya sebagai Plt Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 12 Januari 2024. Kan, tidak bagus juga kalau Plt terus makanya kita usulkan menjadi wali kota,” kata Yanto.

Ia menambahkan bahwa dengan meninggalnya Ir Lakhomizaro Zebua tentu terjadi penggantian kepemimpinan. Dia berharap kepada Plt Wali Kota agar dapat menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan prima kepada masyarakat.

Yanto juga mendukung langkah Plt Wali Kota Gunungsitoli dalam mengevaluasi OPD, terutama pj kades dari unsur ASN yang saat ini telah terjadi kekosongan.*

Reporter : Kris Laoli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.