Panwascam se Kabupaten Palas Mulai Terima Pendaftaran PKD

0
96
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerima pendaftaran calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) mulai 14-19 Januari 2023. FOTO : RIDWAN

TNews, PALAS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas (Palas) mulai menerima pendaftaran calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD)

Penerimaan pendaftaran calon PKD berlangsung selama sepekan mulai 14-19 Januari 2023 di setiap Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan se Palas.

Salah satunya Panwaslu Kecamatan Barumun, mulai hari ini telah menerima pendaftaran calon PKD sebagai pengawas Pemilu serentak 2024 untuk tingkat Desa di wilayah kerjanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Rahmat Efendi Siregar l SS mengatakan, mulai 14-19 Januari di setiap Panwaslu Kecamatan telah dibuka pendaftaran bagi calon PKD

Dikatakan, rekrutmen PKD yang dibutuhkan sebanyak 304 orang dan akan bertugas di 303 Desa ditambah satu Kelurahan.

“Setiap Kelurahan dan Desa direkrut sebanyak satu orang untuk petugas PKD untuk petugas pengawasan Pemilu 2024 mendatang,” terangnya, Sabtu (14/01/2023).

Rahmat Efendi Siregar yang juga Koordinator Divisi SDM Bawaslu Palas menjelaskan, rekrutmen Panwaslu ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI No 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Panwaslu Desa dan Kelurahan dibentuk oleh Panwaslu Tingkat Kecamatan, sehingga bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk format lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwaslu di masing-masing yang meliputi 17 Kecamatan se Kabupaten Palas.

Ia menambahkan, setiap calon yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu Desa dan Kelurahan dapat mendaftar di kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan se Palas.

Adapun syaratnya bagi calon Panwaslu Desa dan Kelurahan, warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia pada dasar dan konstitusi negara, mempunyai integritas, memiliki keahlian yang berkaitan dengan pemilu dan pengawasannya.

Selain itu, kata Rahmat Efendi  memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Panwaslu Desa dan Kelurahan.

Disisi lain,sambungnya calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik baik  pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Syarat lainnya, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, jika nantinya terpilih jadi anggota Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan,” pungkasnya.

Reporter : Ridwan Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.